PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN2013
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asalusul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan
Republik Indonesia, Desatelah berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga
dapat menciptakan landasan yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu membentuk Undang-Undang tentangDesa;
Mengingat : Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18B ayat(2), Pasal 20, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANGDESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desaadalahdesadandesaadatatau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam
sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. PemerintahanDesaadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia.
3. PemerintahDesaadalah Kepala Desaatauyang disebut dengan
nama lain dibantu perangkatDesasebagai unsur penyelenggara
PemerintahanDesa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
5. MusyawarahDesaatau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antaraBadan PermusyawaratanDesa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis.
6. Badan Usaha MilikDesa, yang selanjutnya disebut BUMDesa,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaanDesayang dipisahkanguna mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakatDesa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BadanPermusyawaratanDesa.
8. PembangunanDesaadalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
3
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan
asli Desa, dibeli atau diperoleh atas bebanAnggaran Pendapatan
dan Belanja Desaatau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, sertamemanfaatkan sumber dayamelalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusatselanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
15. Pemerintah Daerah adalahGubernur,Bupati, atau Walikotadan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
16. Menteriadalahmenteri yangmenangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
PengaturanDesaberasaskan:
a. rekognisi;
b.subsidiaritas;
c. keberagaman;
d.kebersamaan;
4
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h.demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k.kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m.keberlanjutan.
Pasal4
PengaturanDesabertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atasDesayang sudah
ada dengan keberagamannyasebelum dan sesudah terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa
dalamsistem ketatanegaraan Republik Indonesiademi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
Desa;
d.mendorongprakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
untuk pengembangan potensi dan Aset Desaguna kesejahteraan
bersama;
e. membentuk PemerintahanDesayang profesional,efisiendanefektif,
terbuka, serta bertanggungjawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagiwargamasyarakatDesaguna
mempercepat perwujudan kesejahteraanumum;
g. meningkatkan ketahanan sosialbudaya masyarakat Desaguna
mewujudkan masyarakatDesayang mampu memelihara kesatuan
sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h.memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunannasional; dan
i. memperkuatmasyarakatDesasebagai subjek pembangunan.
BAB II
KEDUDUKANDANJENISDESA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
Desaberkedudukan di wilayahKabupaten/Kota.
Bagian Kedua
JenisDesa
5
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal6
(1) Desaterdiri atasDesadanDesaAdat.
(2) Penyebutan Desaatau DesaAdat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah
setempat.
BABIII
PENATAANDESA
Pasal7
(1) Pemerintah, PemerintahDaerahProvinsi, danPemerintahDaerah
Kabupaten/Kotadapat melakukan penataanDesa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai
dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan PemerintahanDesa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakatDesa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelolaPemerintahanDesa; dan
e. meningkatkan daya saingDesa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal8
(1) PembentukanDesasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (4)
huruf a merupakan tindakan mengadakanDesabaru di luarDesa
yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkanprakarsa masyarakatDesa, asal usul, adat
istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta
kemampuan dan potensiDesa.
(3) PembentukanDesasebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. batas usiaDesainduk paling sedikit5 (lima)tahun terhitung
sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit6.000 (enam ribu)jiwa atau
1.200 (seribu dua ratus)kepalakeluarga;
2) wilayahBalipaling sedikit5.000 (lima ribu)jiwa atau 1.000
(seribu) kepalakeluarga;
6
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
3) wilayah Sumatera paling sedikit4.000 (empat ribu)jiwa
atau800(delapan ratus) kepalakeluarga;
4) wilayahSulawesi Selatan dan Sulawesi Utarapaling sedikit
3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala
keluarga;
5) wilayah Nusa TenggaraBaratpaling sedikit2.500 (dua ribu
lima ratus) jiwa atau 500(lima ratus) kepalakeluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatanpaling sedikit
2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala
keluarga;
7) wilayah KalimantanTimur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Utarapaling sedikit1.500 (seribu
lima ratus) jiwa atau 300(tiga ratus)kepalakeluarga;
8) wilayahNusa TenggaraTimur, Maluku, dan Maluku Utara
paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus)
kepalakeluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit500 (lima
ratus)jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerjayangmemilikiakses transportasiantarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuaidenganadat istiadatDesa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. bataswilayahDesayang dinyatakan dalam bentuk petaDesa
yang telah ditetapkan dalamperaturanBupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi PemerintahanDesadanpelayanan
publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan
tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desasesuai
denganketentuanperaturan perundang-undangan.
(4) Dalam wilayahDesadibentuk dusun atauyang disebut dengan
nama lainyang disesuaikan dengan asalusul, adat istiadat, dan
nilaisosial budaya masyarakatDesa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melaluiDesapersiapan.
(6) Desapersiapan merupakan bagian dari wilayahDesainduk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
ditingkatkan statusnya menjadiDesadalam jangka waktu1(satu)
sampai3(tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal9
Desadapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan
program nasional yang strategis.
7
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal 10
DuaDesaatau lebih yang berbatasandapat digabung menjadiDesa
baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan
memperhatikan persyaratan yang ditentukandalam Undang-Undang
ini.
Pasal11
(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desadan Badan Permusyawaratan Desa
melaluiMusyawarah Desadengan memperhatikan saran dan
pendapat masyarakatDesa.
(2) Seluruh barang milikDesadan sumber pendapatan Desayang
berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi kekayaan/asetPemerintahDaerahKabupaten/Kotayang
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten/Kota.
Pasal12
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status
kelurahanmenjadi Desaberdasarkan prakarsa masyarakat dan
memenuhi persyaratan yang ditentukansesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan
prasarana menjadimilikDesa dan dikelola oleh Desa yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakatDesa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
DaerahKabupaten/Kota
Pasal 13
Pemerintahdapat memprakarsai pembentukanDesadikawasan yang
bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan
status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8,
Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalamPeraturan
Daerah.
Pasal 15
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau kelurahanmenjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan
8
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diajukan kepadaGubernur.
(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau
perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan
menjadi Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
urgensi, kepentingannasional, kepentingan daerah, kepentingan
masyarakatDesa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan
Peraturan Daerahsebagaimana dimaksuddalam Pasal 15paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan
Daerah.
(2) Dalam halGubernur memberikan persetujuan atas Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah DaerahKabupaten/Kotamelakukan penyempurnaan
dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua
puluh) hari.
(3) Dalam halGubernur menolak memberikan persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rancangan Peraturan Daerahtersebut tidak dapat disahkan
dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun
setelah penolakanolehGubernur.
(4) Dalam halGubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak
memberikanpenolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
yang dimaksud dalam Pasal 15dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikotadapat mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerahtersebut serta sekretaris daerah
mengundangkannyadalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
(5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan
Peraturan Daerahyang telah disetujui olehGubernur,Rancangan
Peraturan Daerahtersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh)
hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku
dengan sendirinya.
Pasal 17
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan statusDesamenjadi
kelurahan atau kelurahan menjadi Desadiundangkan setelah
mendapat nomorregistrasi dari Gubernur dan kode Desadari
Menteri.
(2) Peraturan DaerahKabupaten/Kotasebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertailampiran peta batas wilayahDesa.
9
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BABIV
KEWENANGANDESA
Pasal18
Kewenangan Desa meliputikewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa,danpemberdayaanmasyarakat Desaberdasarkan
prakarsa masyarakat,hakasal usul, danadat istiadatDesa.
Pasal19
KewenanganDesameliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asalusul;
b. kewenangan lokal berskalaDesa;
c. kewenanganyangditugaskanoleh Pemerintah,Pemerintah Daerah
Provinsi, atau PemerintahDaerahKabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asalusul dan kewenangan
lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan
kewenangan tugas lain dari Pemerintah,Pemerintah DaerahProvinsi,
atauPemerintahDaerahKabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
BAB V
PENYELENGGARAANPEMERINTAHANDESA
Pasal23
PemerintahanDesadiselenggarakanolehPemerintahDesa.
Pasal24
PenyelenggaraanPemerintahanDesaberdasarkanasas:
a. kepastian hukum;
10
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
b. tertib penyelenggaraanpemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Bagian Kesatu
PemerintahDesa
Pasal25
PemerintahDesasebagaimana dimaksud dalam Pasal23adalahKepala
Desaatau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh
perangkatDesaatau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakanPembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, danpemberdayaanmasyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desaberwenang:
a. memimpin penyelenggaraanPemerintahanDesa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkatDesa;
c. memegang kekuasaan pengelolaanKeuangandanAset Desa;
d. menetapkan PeraturanDesa;
e. menetapkanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakatDesa;
g. membina ketenteraman dan ketertibanmasyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannyaagar mencapai perekonomian skala produktif
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatanDesa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan
negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatDesa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakatDesa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.mengoordinasikanPembangunanDesasecara partisipatif;
11
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
n. mewakiliDesadi dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yangsesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desaberhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah
Desa;
b. mengajukan rancangandan menetapkanPeraturanDesa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan
penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan
kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
kepadaperangkatDesa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desaberkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakatDesa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakatDesa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasidan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,
sertabebasdarikolusi,korupsi, dannepotisme;
g. menjalinkerjasamadan koordinasidenganseluruhpemangku
kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi PemerintahanDesayang baik;
i. mengelolaKeuangan danAsetDesa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenanganDesa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat diDesa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakatDesa;
m.membina dan melestarikan nilai sosial budayamasyarakat
Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di
Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
12
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal26, Kepala Desawajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun anggarankepadaBupati/Walikota;
b. menyampaikan laporanpenyelenggaraan PemerintahanDesapada
akhir masa jabatankepadaBupati/Walikota;
c. memberikanlaporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepadaBadanPermusyawaratanDesasetiap akhir
tahun anggaran; dan
d. memberikandan/atau menyebarkaninformasi penyelenggaraan
pemerintahansecara tertuliskepada masyarakatDesasetiap akhir
tahun anggaran.
Pasal28
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26ayat (4) dan Pasal 27dikenai sanksi
administratifberupa teguranlisan dan/atauteguran tertulis.
(2) Dalam halsanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementaradan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal29
KepalaDesadilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yangmenguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihaklain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau
golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakatDesa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang,
barang, dan/atau jasadari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi penguruspartai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
PermusyawaratanDesa, anggotaDewan Perwakilan RakyatRepublik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat DaerahProvinsiatau Dewan Perwakilan Rakyat
DaerahKabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;dan
13
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
l. meninggalkan tugas selama30 (tiga puluh) harikerjaberturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangansebagaimana dimaksud
dalam Pasal29dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementaradan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Ketiga
PemilihanKepala Desa
Pasal31
(1) PemilihanKepala Desadilaksanakan secara serentak diseluruh
wilayahKabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan
pelaksanaanpemilihanKepala Desasecara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalamPeraturan MenteriberdasarkanPeraturan Pemerintah.
Pasal32
(1) Badan PermusyawaratanDesamemberitahukan kepadaKepala
Desamengenaiakan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
secara tertulis 6 (enam) bulan sebelummasa jabatannya berakhir.
(2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) PanitiapemilihanKepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atasunsur perangkatDesa, lembaga kemasyarakatan,
dan tokoh masyarakatDesa.
Pasal33
CalonKepala Desawajib memenuhi persyaratan:
a. warganegara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesiadan Bhinneka Tunggal Ika;
14
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama
atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadiKepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa
setempatpaling kurang1(satu) tahunsebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telahmempunyaikekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
palingsingkat5 (lima) tahun atau lebih, kecuali5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yangtelahmempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan; dan
m. syaratlain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal34
(1) Kepala Desadipilih langsung olehpendudukDesa.
(2) PemilihanKepala Desabersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
(3) PemilihanKepala Desadilaksanakan melalui tahap pencalonan,
pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihanKepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon
berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan
pemungutan suara, menetapkan calonKepala Desaterpilih, dan
melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten/Kota.
Pasal35
PendudukDesasebagaimana dimaksud dalamPasal34ayat (1)yang
pada hari pemungutan suara pemilihanKepala Desasudah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernahmenikahditetapkan sebagai
pemilih.
15
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal36
(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal33ditetapkan sebagai calon
Kepala Desaoleh panitia pemilihanKepala Desa.
(2) CalonKepala Desayang telah ditetapkan sebagaimanadimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desadi tempat
umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakatDesa.
(3) CalonKepala Desadapat melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakatDesadanketentuanperaturan
perundang-undangan.
Pasal37
(1) CalonKepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
memperolehsuara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desamenetapkan calonKepala Desa
terpilih.
(3) PanitiapemilihanKepala Desamenyampaikan nama calonKepala
Desaterpilih kepada Badan Permusyawaratan Desapaling lama 7
(tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan PermusyawaratanDesapaling lama 7 (tujuh) hari setelah
menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon
Kepala DesaterpilihkepadaBupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menjadiKepala Desapaling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian
hasil pemilihan daripanitia pemilihanKepala Desadalam bentuk
keputusanBupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,
Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal38
(1) CalonKepala Desaterpilih dilantik oleh Bupati/Walikotaatau
pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
penerbitankeputusanBupati/Walikota.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih
bersumpah/berjanji.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selakuKepala Desadengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
16
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi
Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal39
(1) Kepala Desamemegang jabatan selama 6 (enam) tahunterhitung
sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut
atau tidaksecaraberturut-turut.
Bagian Keempat
PemberhentianKepala Desa
Pasal40
(1) Kepala Desaberhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desadiberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufckarena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c. tidak lagi memenuhi syaratsebagaicalonKepala Desa; atau
d. melanggar larangansebagaiKepala Desa.
(3) PemberhentianKepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat(1)
ditetapkan olehBupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal41
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikotasetelah
dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di
pengadilan.
Pasal42
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikotasetelah
ditetapkan sebagai tersangka dalamtindak pidana korupsi, terorisme,
makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal43
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota
17
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
setelahdinyatakan sebagai terpidanaberdasarkan putusan pengadilan
yang telahmempunyaikekuatan hukum tetap.
Pasal44
(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal41 dan Pasal 42 setelah melalui proses
peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan
diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikotamerehabilitasi dan
mengaktifkan kembaliKepala Desayang bersangkutan sebagai
Kepala Desasampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) ApabilaKepala Desayang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya,
Bupati/Walikotaharus merehabilitasi nama baik Kepala Desa
yang bersangkutan.
Pasal45
Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal41dan Pasal42, sekretarisDesamelaksanakan
tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telahmempunyaikekuatan hukum tetap.
Pasal46
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desayang diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43tidak lebih dari 1 (satu)
tahun, Bupati/Walikotamengangkat pegawai negeri sipil dari
Pemerintah DaerahKabupaten/Kotasebagai penjabatKepala Desa
sampai dengan terpilihnyaKepala Desa.
(2) PenjabatKepala Desamelaksanakan tugas, wewenang, kewajiban,
dan hakKepala Desasebagaimana dimaksud dalam Pasal26.
Pasal47
(1) Dalam hal sisa masa jabatanKepala Desayang diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43lebih dari 1 (satu) tahun,
Bupati/Walikotamengangkat pegawai negeri sipildariPemerintah
DaerahKabupaten/Kotasebagai penjabatKepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
ditetapkannyaKepala Desa.
(3) Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui
Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal33.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa
diberhentikan.
18
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(5) Kepala Desayang dipilih melalui MusyawarahDesasebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugasKepala Desasampai
habis sisa masa jabatanKepala Desayang diberhentikan.
(6) Ketentuan lebihlanjut mengenai Musyawarah Desasebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
PerangkatDesa
Pasal48
PerangkatDesaterdiri atas:
a. sekretariatDesa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Pasal49
(1) PerangkatDesasebagaimana dimaksud dalam Pasal48bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2) Perangkat Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas
namaBupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
Pasal50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksuddalam Pasal48diangkat
dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau
yang sederajat;
b. berusia20(dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh
dua)tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di
Desapaling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana
dimaksuddalamPasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur
dalamPeraturanDaerahKabupaten/Kotaberdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal51
Perangkat Desadilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yangmenguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
19
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau
golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi penguruspartai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsiatau Dewan
Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
dan/atau pemilihankepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama60(enam puluh) harikerjaberturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal52
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal51dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal53
(1) PerangkatDesaberhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;atau
c. diberhentikan.
(2) PerangkatDesayangdiberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
hurufckarena:
a. usia telahgenap60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagaiperangkatDesa; atau
d. melanggar larangansebagaiperangkatDesa.
(3) PemberhentianperangkatDesasebagaimana dimaksudpada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Desasetelah dikonsultasikan dengan
Camat atas namaBupati/Walikota.
20
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
MusyawarahDesa
Pasal54
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang
diikuti olehBadan PermusyawaratanDesa, PemerintahDesa, dan
unsur masyarakat Desauntuk memusyawarahkanhal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraanPemerintahanDesa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penataanDesa;
b. perencanaanDesa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masukkeDesa;
e. pembentukanBUMDesa;
f. penambahan dan pelepasanAsetDesa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakanpaling kurangsekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Ketujuh
Badan PermusyawaratanDesa
Pasal 55
Badan PermusyawaratanDesamempunyaifungsi:
a. membahasdan menyepakatiRancanganPeraturanDesabersama
Kepala Desa;
b. menampungdan menyalurkanaspirasi masyarakatDesa; dan
c. melakukan pengawasan kinerjaKepala Desa.
Pasal56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desamerupakanwakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisiannya dilakukan secarademokratis.
(2) Masakeanggotaan Badan Permusyawaratan Desaselama6(enam)
tahunterhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak
3 (tiga) kalisecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
21
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal57
PersyaratancalonanggotaBadan PermusyawaratanDesaadalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesiadan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20(dua puluh) tahun atau sudah pernah
menikah;
d. berpendidikanpalingrendah tamat sekolah menengah pertama
atau sederajat;
e. bukansebagaiperangkat PemerintahDesa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan
Desa; dan
g. wakil penduduk Desayang dipilih secara demokratis.
Pasal 58
(1) Jumlah anggotaBadan PermusyawaratanDesaditetapkan dengan
jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9
(sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan,
penduduk, dan kemampuanKeuanganDesa.
(2) Peresmian anggota Badan PermusyawaratanDesasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebelum memangku
jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu olehBupati/Walikotaatau pejabat yang
ditunjuk.
(4) Susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan
Desasebagai berikut:
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan
PermusyawaratanDesadengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkandan mempertahankan Pancasila sebagai dasar
negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal59
(1) PimpinanBadan PermusyawaratanDesaterdiri atas1 (satu) orang
ketua,1(satu) orang wakilketua, dan1 (satu) orangsekretaris.
(2) PimpinanBadan PermusyawaratanDesasebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan
22
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan
PermusyawaratanDesayang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihanpimpinan Badan PermusyawaratanDesauntuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh
anggota termuda.
Pasal60
Badan PermusyawaratanDesamenyusunperaturantata tertib Badan
PermusyawaratanDesa.
Pasal61
Badan PermusyawaratanDesaberhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
PemerintahanDesakepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapatataspenyelenggaraanPemerintahanDesa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, danpemberdayaanmasyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal62
AnggotaBadan PermusyawaratanDesaberhak:
a. mengajukanusulrancangan PeraturanDesa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/ataupendapat;
d. memilih dan dipilih;dan
e. mendapat tunjangan dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal63
AnggotaBadan PermusyawaratanDesawajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesiadan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasiyang berkeadilan gender
dalam penyelenggaraan PemerintahanDesa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakatDesa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan/ataugolongan;
e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
Desa; dan
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatanDesa.
23
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal64
AnggotaBadan PermusyawaratanDesadilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakatDesa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakatDesa;
b. melakukan korupsi, kolusi,dan nepotisme, menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagaiKepala Desadanperangkat Desa;
f. merangkap sebagaianggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsiatau Dewan Perwakilan Rakyat
DaerahKabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pasal 65
(1) Mekanismemusyawarah Badan PermusyawaratanDesasebagai
berikut:
a. musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh
pimpinan Badan PermusyawaratanDesa;
b. musyawarahBadan PermusyawaratanDesadinyatakan sah
apabila dihadiri olehpaling sedikit
2
/3(dua pertiga) dari jumlah
anggotaBadan PermusyawaratanDesa;
c. pengambilan keputusandilakukan dengan cara musyawarah
guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dinyatakan sah apabila disetujui oleh palingsedikit ½ (satu
perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan
PermusyawaratanDesayang hadir; dan
f. hasil musyawarahBadan PermusyawaratanDesaditetapkan
dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan
dilampiri notulen musyawarahyang dibuat oleh sekretaris
Badan PermusyawaratanDesa.
(2) Ketentuanlebih lanjut mengenaiBadan Permusyawaratan Desa
diatur dalam Peraturan DaerahKabupaten/Kota.
BagianKedelapan
Penghasilan PemerintahDesa
24
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal66
(1) Kepala Desadan perangkatDesamemperoleh penghasilan tetap
setiap bulan.
(2) Penghasilan tetapKepala Desadan perangkatDesasebagaimana
dimaksud pada ayat (1)bersumber dari dana perimbangan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh
Kabupaten/Kotadan ditetapkandalamAnggaran Pendapatan dan
Belanja DaerahKabupaten/Kota.
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimanadimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjanganyang
bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desadan perangkat Desamemperolehjaminan kesehatan
dan dapat memperolehpenerimaanlainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap
sebagaimana dimaksudpadaayat (1) dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBANDESADANMASYARAKATDESA
Pasal67
(1) Desaberhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakatDesa;
b. menetapkandanmengelolakelembagaanDesa; dan
c. mendapatkan sumberpendapatan.
(2) Desaberkewajiban:
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta
kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan
nasional dankeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakatDesa; dan
e. memberikandan meningkatkan pelayanankepadamasyarakat
Desa.
Pasal68
(1) MasyarakatDesaberhak:
a. memintadanmendapatkaninformasi dariPemerintahDesaserta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, danpemberdayaanmasyarakat Desa;
25
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikanaspirasi, saran, dan pendapat lisan atau
tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaanmasyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkatDesa;
3. anggotaBadan PermusyawaratanDesa; atau
4. anggotalembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkanpengayoman dan perlindungan dari gangguan
ketenteraman dan ketertibandi Desa.
(2) MasyarakatDesaberkewajiban:
a. membangun diri danmemeliharalingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desayang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan
tenteramdi Desa;
d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan,
permufakatan, kekeluargaan, dankegotongroyongandi Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatandi Desa.
BAB VII
PERATURANDESA
Pasal69
(1) Jenisperaturan diDesaterdiri atas Peraturan Desa, peraturan
bersamaKepala Desa, danperaturanKepala Desa.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undanganyang lebih tinggi.
(3) PeraturanDesaditetapkan olehKepala Desasetelah dibahas dan
disepakati bersama Badan PermusyawaratanDesa.
(4) RancanganPeraturan Desatentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, pungutan,tata ruang, dan organisasi Pemerintah
Desaharus mendapatkan evaluasi dariBupati/Walikota sebelum
ditetapkan menjadiPeraturanDesa.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan
oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh
Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal Bupati/Walikotatelah memberikan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib
memperbaikinya.
26
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(7) Kepala Desadiberi waktu paling lama20(dua puluh) hari sejak
diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
(8) Dalam hal Bupati/Walikotatidak memberikan hasil evaluasi
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Peraturan Desatersebutberlakudengan sendirinya.
(9) Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada
masyarakatDesa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap
Rancangan PeraturanDesa.
(11) PeraturanDesadan peraturanKepala Desadiundangkan dalam
BeritaDesadanLembaranDesaoleh sekretarisDesa.
(12) Dalam pelaksanaanPeraturanDesa sebagaimanadimaksud pada
ayat (1), Kepala Desamenetapkan Peraturan Kepala Desasebagai
aturan pelaksanaannya.
Pasal70
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desadari2 (dua) Desa atau lebih yang
melakukan kerjasama antar-Desa.
(2) Peraturan bersamaKepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing
dalam kerjasamaantar-Desa.
BABVIII
KEUANGANDESADAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Keuangan Desa
Pasal71
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkanpendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan
KeuanganDesa.
Pasal72
(1) PendapatanDesasebagaimana dimaksud dalamPasal71ayat (2)
bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset,
swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asliDesa;
b. alokasi AnggaranPendapatandanBelanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota;
27
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yangditerimaKabupaten/Kota;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
DaerahKabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbanganyang tidak mengikatdari pihak ketiga;
dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program
yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
(3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
(4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d
paling sedikit 10%(sepuluh perseratus) dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/KotadalamAnggaran Pendapatan dan
Belanja Daerahsetelah dikurangi DanaAlokasi Khusus.
(5) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa
melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkatDesayang
ditunjuk.
(6) BagiKabupaten/Kotayang tidak memberikan alokasi danaDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi
dana perimbangansetelah dikurangi Dana Alokasi Khususyang
seharusnya disalurkan keDesa.
Pasal73
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian
pendapatan, belanja, dan pembiayaanDesa.
(2) RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh
Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
(3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala DesamenetapkanAnggaran Pendapatan dan
Belanja Desasetiap tahun denganPeraturanDesa.
Pasal74
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan
sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
PemerintahDaerahProvinsi, danPemerintah.
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi, tetapi tidak terbatas padakebutuhan primer,pelayanan
dasar,lingkungan, dan kegiatan pemberdayaanmasyarakat Desa.
28
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal75
(1) Kepala Desaadalah pemegang kekuasaan pengelolaanKeuangan
Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya
kepada perangkat Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan Desa diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BagianKedua
AsetDesa
Pasal76
(1) Aset Desadapatberupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa,
pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan,
pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,
pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
a. kekayaan Desayang dibeli atau diperoleh atas bebanAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. kekayaan Desayang diperoleh dari hibahdansumbangan atau
yang sejenis;
c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan;
d. hasil kerjasama Desa; dan
e. kekayaan Desayang berasal dari perolehan lainnyayang sah.
(3) KekayaanmilikPemerintah danPemerintahDaerah berskala lokal
Desayang ada diDesa dapat dihibahkankepemilikannya kepada
Desa.
(4) KekayaanmilikDesayang berupa tanah disertifikatkan atas nama
PemerintahDesa.
(5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih olehPemerintah
DaerahKabupaten/Kotadikembalikan kepada Desa, kecuali yang
sudah digunakan untuk fasilitasumum.
(6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status
kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Pasal77
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas
kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
(2) Pengelolaankekayaan milikDesadilakukanuntukmeningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta
meningkatkanpendapatan Desa.
29
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Pengelolaan kekayaan milik Desasebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan
kekayaan milik Desayangdiatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABIX
PEMBANGUNANDESADANPEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Kesatu
PembangunanDesa
Pasal78
(1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasaranaDesa, pengembangan
potensi ekonomi lokal,sertapemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
(2) Pembangunan Desameliputi tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial.
Paragraf1
Perencanaan
Pasal79
(1) Pemerintah Desamenyusun perencanaanPembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaanpembangunanKabupaten/Kota.
(2) Perencanaan Pembangunan Desasebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka MenengahDesauntuk jangka
waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
Rencana KerjaPemerintah Desa,merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka MenengahDesauntuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desadan Rencana
Kerja Pemerintah Desasebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan PeraturanDesa.
(4) PeraturanDesatentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan diDesa.
30
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desadan Rencana
KerjaPemerintahDesamerupakanpedoman dalampenyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(6) Program Pemerintah dan/atauPemerintah Daerah yang berskala
lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan
pelaksanaannya kepadaDesa.
(7) Perencanaan Pembangunan Desasebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam
perencanaan pembangunanKabupaten/Kota.
Pasal80
(1) PerencanaanPembangunan Desasebagaimana dimaksud dalam
Pasal79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat
Desa.
(2) Dalam menyusun perencanaanPembangunanDesasebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PemerintahDesawajib menyelenggarakan
musyawarah perencanaanPembangunanDesa.
(3) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dankebutuhanPembangunanDesa
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja DaerahKabupaten/Kota.
(4) Prioritas, program, kegiatan, dankebutuhanPembangunanDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakatDesayang meliputi:
a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan
lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya
lokal yang tersedia;
c. pengembangan ekonomi pertanianberskala produktif;
d. pengembangan dan pemanfaatanteknologi tepat guna untuk
kemajuan ekonomi; dan
e. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman
masyarakatDesaberdasarkankebutuhanmasyarakat Desa.
Paragraf2
Pelaksanaan
Pasal81
(1) Pembangunan Desadilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja
PemerintahDesa.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Desadengan melibatkan seluruh
masyarakatDesadengan semangat gotong royong.
31
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Pelaksanaan Pembangunan Desasebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan
sumber daya alamDesa.
(4) Pembangunanlokal berskalaDesadilaksanakan sendiri olehDesa.
(5) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa
diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan
denganPembangunan Desa.
Paragraf3
Pemantauan dan Pengawasan PembangunanDesa
Pasal82
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai
rencana dan pelaksanaanPembangunanDesa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaanPembangunanDesa.
(3) MasyarakatDesamelaporkan hasil pemantauan dan berbagai
keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada
PemerintahDesadanBadan PermusyawaratanDesa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
Rencana Kerja PemerintahDesa, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi
kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasidalam MusyawarahDesauntuk
menanggapi laporan pelaksanaan PembangunanDesa.
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 83
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan
pembangunan antar-Desadalam1 (satu) Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakatDesadiKawasan
Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
(3) PembangunanKawasanPerdesaan meliputi:
a. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desadalam rangka
penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang
Kabupaten/Kota;
b. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perdesaan;
c. pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan,
dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
32
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
d. pemberdayaan masyarakatDesauntuk meningkatkan akses
terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
(4) Rancanganpembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama
olehPemerintah,PemerintahDaerahProvinsi, PemerintahDaerah
Kabupaten/Kota, dan PemerintahDesa.
(5) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)ditetapkan olehBupati/Walikotasesuai
denganRencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah.
Pasal84
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah,Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau
pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatanAsetDesadan tata
ruangDesawajibmelibatkan PemerintahDesa.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk
padahasilMusyawarahDesa.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan
pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalamPeraturan DaerahKabupaten/Kota.
Pasal85
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui satuan kerja perangkat daerah,
PemerintahDesa, dan/atau BUM Desadengan mengikutsertakan
masyarakatDesa.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan pihak ketiga wajib mendayagunakan
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta
mengikutsertakan PemerintahDesadan masyarakatDesa.
(3) PembangunanKawasanPerdesaan yang berskala lokalDesawajib
diserahkan pelaksanaannya kepada Desadan/atau kerja sama
antar-Desa.
Bagian Ketiga
SistemInformasi Pembangunan Desadan Pembangunan Kawasan
Perdesaan
Pasal86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem
informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem
informasi Desadan pembangunanKawasanPerdesaan.
33
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan,
serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputidataDesa, data PembangunanDesa, KawasanPerdesaan,
serta informasi lain yang berkaitan denganPembangunan Desa
danpembangunanKawasanPerdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh PemerintahDesadan dapat diakses oleh masyarakat
Desadan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi
perencanaan pembangunanKabupaten/KotauntukDesa.
BABX
BADAN USAHA MILIKDESA
Pasal87
(1) Desadapat mendirikan Badan Usaha Milik Desayang disebut
BUMDesa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUMDesadapatmenjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
pelayananumumsesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal88
(1) PendirianBUMDesadisepakatimelalui MusyawarahDesa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan denganPeraturanDesa.
Pasal89
Hasil usahaBUMDesadimanfaatkan untuk:
a. pengembangan usaha;dan
b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan
pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah,
bantuan sosial,dan kegiatandana berguliryang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal90
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan
BUMDesadengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar;dan
c. memprioritaskanBUMDesadalam pengelolaan sumber daya alam
diDesa.
34
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BAB XI
KERJASAMADESA
Pasal91
Desadapat mengadakan kerja sama denganDesalain dan/atau kerja
sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kesatu
Kerja Samaantar-Desa
Pasal92
(1) Kerja sama antar-Desameliputi:
a. pengembanganusaha bersama yang dimiliki olehDesauntuk
mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakatantar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
(2) Kerja sama antar-Desadituangkan dalam Peraturan Bersama
Kepala Desamelalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-Desadilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desayang dibentuk melaluiPeraturanBersamaKepala Desa.
(4) Musyawarah antar-Desasebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program
pembangunanantar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, danKawasanPerdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempatDesa
tersebut berada; dan
f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja
sama antar-Desa.
(5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja
sama antar- Desadapat membentuk kelompok/lembaga sesuai
dengan kebutuhan.
(6) Dalam pelayanan usaha antar-Desadapat dibentuk BUMDesa
yang merupakan milik2 (dua) Desaatau lebih.
Bagian Kedua
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal93
(1) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk
mempercepat dan meningkatkanpenyelenggaraan Pemerintahan
35
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
BAB XII
LEMBAGA KEMASYARAKATANDESADAN LEMBAGA ADATDESA
Bagian Kesatu
Lembaga KemasyarakatanDesa
Pasal94
(1) Desamendayagunakan lembaga kemasyarakatanDesayang ada
dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desasebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra
PemerintahDesa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan
pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakandan
melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakatDesa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib
memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan
yang sudah ada diDesa.
Bagian Kedua
Lembaga AdatDesa
Pasal95
(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk
lembaga adat Desa.
(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat
dan menjadi bagian dari susunan asliDesayang tumbuh dan
berkembang atas prakarsa masyarakatDesa.
(3) Lembaga adatDesasebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam
memberdayakan, melestarikan,danmengembangkanadat istiadat
sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat
Desa.
36
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT
Bagian Kesatu
Penataan Desa Adat
Pasal96
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kotamelakukan penataankesatuan masyarakat hukum
adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat.
Pasal97
(1) Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
memenuhi syarat:
a. kesatuan masyarakat hukum adatbeserta hak tradisionalnya
secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial,
genealogis, maupun yang bersifat fungsional;
b. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
dipandangsesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
c. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
yang masih hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memiliki wilayah danpalingkurangmemenuhisalah satu
atau gabunganunsuradanya:
a. masyarakat yang warganyamemiliki perasaan bersama dalam
kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat;dan/atau
d. perangkat norma hukum adat.
(3) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipandangsesuai
dengan perkembangan masyarakat apabila:
a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang
berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang
dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan
b. substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh
warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan
masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan
hak asasimanusia.
(4) Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila
kesatuan masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu
keberadaanNegara Kesatuan Republik lndonesia sebagai sebuah
kesatuan politik dan kesatuan hukum yang:
37
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
a. tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan
Republik lndonesia;dan
b. substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Desa Adat ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa,sertapemberdayaan masyarakat Desadansarana prasarana
pendukung.
Pasal 99
(1) Penggabungan Desa Adat dapatdilakukan atas prakarsa dan
kesepakatan antar-Desa Adat.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan
penggabungan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 100
(1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat
diubah menjadi Desa Adat, Desa Adatdapatdiubah menjadi Desa,
dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan
prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah
Desa dan disetujui olehPemerintahDaerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih
status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah
menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status menjadi
kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa,
kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan
dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa
Adat beralih status menjadi kekayaan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 101
(1) Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi, dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kotadapat melakukan penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
lampiran peta batas wilayah.
38
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal102
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2)
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
Bagian Kedua
Kewenangan Desa Adat
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal19 huruf ameliputi:
a. pengaturandan pelaksanaan pemerintahan berdasarkansusunan
asli;
b. pengaturan dan pengurusanulayatatau wilayahadat;
c. pelestariannilai sosial budayaDesa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang
berlaku di Desa Adatdalam wilayah yang selaras dengan prinsip
hak asasi manusiadengan mengutamakan penyelesaian secara
musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaianperadilan Desa Adat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaanketenteraman dan ketertiban masyarakatDesa Adat
berdasarkan hukum adatyang berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakatDesa Adat.
Pasal104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19huruf
adan huruf b serta Pasal103 diatur dan diurus oleh DesaAdatdengan
memperhatikan prinsip keberagaman.
Pasal 105
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan
kewenangan tugas lain dari Pemerintah,Pemerintah DaerahProvinsi,
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal19huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat.
Pasal106
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Desa Adat meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat,
pelaksanaan Pembangunan Desa Adat, pembinaan
kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Adat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertaidengan
biaya.
39
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Bagian Ketiga
Pemerintahan Desa Adat
Pasal 107
Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat
dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 108
Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan
dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat
atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.
Pasal 109
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatanKepala
DesaAdat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan
daerahProvinsi.
Bagian Keempat
Peraturan Desa Adat
Pasal 110
Peraturan DesaAdat disesuaikan denganhukum adat dannorma adat
istiadat yang berlaku di Desa Adatsepanjang tidak bertentangan
denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 111
(1) Ketentuan khusus tentang Desa Adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal96sampai dengan Pasal 110hanya berlaku untuk
Desa Adat.
(2) Ketentuan tentang Desa berlakujuga untuk Desa Adat sepanjang
tidak diatur dalam ketentuan khusus tentangDesa Adat.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal112
(1) Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi, dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah,PemerintahDaerah Provinsi, dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan
pengawasan kepada perangkat daerah.
40
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi, dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kotamemberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk
kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa
melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang
sudah ada di masyarakatDesa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauanPembangunan Desa danKawasan
Perdesaan.
Pasal113
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal112ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari
Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi, danPemerintahDaerah
Kabupaten/Kotakepada Desa;
c. memberikan penghargaan,pembimbingan, dan pembinaan kepada
lembaga masyarakat Desa;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman standarjabatan bagi perangkatDesa;
f. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatanDesa;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
PemerintahanDesadanBadan Permusyawaratan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan
DesadiDesa tertentu;
k. mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l. memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan
kesatuan masyarakat hukum adat sebagaiDesa; dan
m. menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan
lembaga kerja sama Desa.
Pasal114
Pembinaandan pengawasan yang dilakukan olehPemerintah Daerah
Provinsisebagaimana dimaksud dalam Pasal112ayat (1)meliputi:
41
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
a. melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kotadalam rangka
penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kotayang mengatur
Desa;
b. melakukan pembinaan Kabupaten/Kotadalam rangka pemberian
alokasi dana Desa;
c. melakukan pembinaan peningkatan kapasitasKepala Desadan
perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga
kemasyarakatan;
d. melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
e. melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa
melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan
teknis;
f. melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin
dilakukan olehPemerintahDaerah Kabupaten/Kota;
g. melakukan inventarisasi kewenangan Provinsiyang dilaksanakan
oleh Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan
Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
dalam pembiayaan Desa;
i. melakukan pembinaan terhadapKabupaten/Kotadalam rangka
penataan wilayah Desa;
j. membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan
masyarakat hukum adat sebagaiDesa; dan
k. membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa
Kabupaten/Kotadan lembaga kerja sama antar-Desa.
Pasal115
Pembinaan dan pengawasanyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1)
meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan
Kabupaten/Kotayang dilaksanakan olehDesa;
b. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
d. melakukanfasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset
Desa;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan,
danlembagaadat;
42
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
j. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan
Desa,lembaga kemasyarakatan, danlembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui
bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembagakerja
sama antar-Desa; dan
n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh
Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal116
(1) Desayang sudah adasebelum Undang-Undang iniberlakutetap
diakui sebagaiDesa.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan
Daerah tentang penetapanDesadan Desa Adat diwilayahnya.
(3) PenetapanDesadan Desa Adatsebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(4) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotabersama Pemerintah Desa
melakukan inventarisasiAsetDesa.
Pasal117
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib
menyesuaikannyadengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal118
(1) Masa jabatanKepala Desayang ada pada saat ini tetap berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan
Undang-Undang ini.
(3) AnggotaBadan PermusyawaratanDesayang ada pada saat ini
tetap menjalankan tugas sampai habis masakeanggotaanya.
(4) Periodisasi keanggotaan Badan PermusyawaratanDesamengikuti
ketentuan Undang-Undang ini.
(5) PerangkatDesa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap
melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkanpenempatannyayang
diaturdenganPeraturanPemerintah.
43
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal119
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
secara langsung dengan Desawajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal120
(1) Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah paling lama2(dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang inidiundangkan.
Pasal121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan
Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 tentang PerubahanKedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal122
Undang-Undang ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILOBAMBANG YUDHOYONO
44
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..