SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAH DESA SEPIT, MARI KITA BERSAMA-SAMA MEMBANGUN DESA KITA TERCINTA,DESA SEPIT YANG KONDUSIF, AMAN, TENTERAM DAN DAMAI

Selasa, 13 Mei 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR…TAHUN2013 TENTANG DESA

TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN2013
TENTANG
DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki  hak  asalusul  dan  hak
tradisional  dalam  mengatur  dan  mengurus
kepentingan  masyarakat  setempat dan berperan
mewujudkan  cita-cita  kemerdekaan  berdasarkan
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa  dalam  perjalanan  ketatanegaraan
Republik  Indonesia, Desatelah  berkembang
dalam  berbagai  bentuk  sehingga  perlu
dilindungi  dan  diberdayakan agar menjadi
kuat,  maju,  mandiri,  dan  demokratis  sehingga
dapat  menciptakan  landasan  yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan  dan
pembangunan  menuju  masyarakat  yang  adil,
makmur, dan  sejahtera;
c. bahwa Desa dalam  susunan  dan  tata  cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perlu diatur tersendiri dengan  undang-undang;
d. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana
dimaksud  dalam  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c
perlu membentuk Undang-Undang tentangDesa;
Mengingat : Pasal  5,  Pasal  18,  Pasal  18B ayat(2),  Pasal  20, dan
Pasal  22D ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANGDESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desaadalahdesadandesaadatatau  yang  disebut  dengan  nama
lain,  selanjutnya  disebut Desa,  adalah  kesatuan  masyarakat
hukum  yang  memiliki  batas  wilayah yang  berwenang  untuk
mengatur  dan  mengurus  urusan  pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau  hak  tradisionalyang  diakui  dan  dihormati  dalam
sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. PemerintahanDesaadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan  kepentingan  masyarakat  setempat dalam  sistem
pemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia.
3. PemerintahDesaadalah Kepala  Desaatauyang  disebut  dengan
nama  lain  dibantu  perangkatDesasebagai  unsur  penyelenggara
PemerintahanDesa.
4. Badan  Permusyawaratan  Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama
lain  adalah  lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan
yang  anggotanya  merupakan  wakil  dari  penduduk  Desa
berdasarkan  keterwakilan  wilayah  dan  ditetapkan secara
demokratis.
5. MusyawarahDesaatau  yang  disebut  dengan  nama  lain  adalah
musyawarah  antaraBadan  PermusyawaratanDesa,  Pemerintah
Desa,  dan  unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh  Badan
Permusyawaratan Desa untuk  menyepakati  hal  yang  bersifat
strategis.
6. Badan  Usaha  MilikDesa,  yang  selanjutnya disebut BUMDesa,
adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau  sebagian  besar  modalnya
dimiliki  oleh Desa melalui  penyertaan  secara  langsung  yang
berasal dari kekayaanDesayang dipisahkanguna mengelola aset,
jasa  pelayanan,  dan  usaha  lainnya  untuk  sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakatDesa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan  yang
ditetapkan oleh Kepala  Desa setelah  dibahas  dan disepakati
bersama BadanPermusyawaratanDesa.
8. PembangunanDesaadalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan  untuk  sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
3
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
9. Kawasan  Perdesaan  adalah kawasan yang  mempunyai  kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan  fungsi  kawasan  sebagai  tempat  permukiman  perdesaan,
pelayanan  jasa  pemerintahan,  pelayanan  sosial,  dan  kegiatan
ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset  Desa  adalah  barang  milik  Desa  yang  berasal  dari  kekayaan
asli  Desa,  dibeli  atau  diperoleh  atas  bebanAnggaran  Pendapatan
dan Belanja Desaatau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya  mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan,  sikap,  keterampilan,  perilaku,  kemampuan,
kesadaran,  sertamemanfaatkan  sumber  dayamelalui  penetapan
kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusatselanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik  Indonesia  yang  memegang  kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan  Daerah  adalah  Pemerintah  Daerah  dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah  yang  menyelenggarakan urusan
pemerintahan  menurut asas otonomi  dan tugas pembantuan
dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam  sistem  dan  prinsip
Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  sebagaimana  dimaksud
dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
1945.
15. Pemerintah  Daerah  adalahGubernur,Bupati,  atau Walikotadan
perangkat  daerah  sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
16. Menteriadalahmenteri yangmenangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, pelaksanaan  Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
PengaturanDesaberasaskan:
a. rekognisi;
b.subsidiaritas;
c. keberagaman;
d.kebersamaan;
4
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h.demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k.kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m.keberlanjutan.
Pasal4
PengaturanDesabertujuan:
a. memberikan  pengakuan  dan  penghormatan  atasDesayang sudah
ada dengan keberagamannyasebelum  dan  sesudah  terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.memberikan kejelasan  status  dan kepastian  hukum atas Desa
dalamsistem ketatanegaraan Republik Indonesiademi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
Desa;
d.mendorongprakarsa,  gerakan, dan  partisipasi  masyarakat Desa
untuk  pengembangan  potensi  dan Aset Desaguna kesejahteraan
bersama;
e. membentuk PemerintahanDesayang profesional,efisiendanefektif,
terbuka, serta bertanggungjawab;
f. meningkatkan  pelayanan  publik  bagiwargamasyarakatDesaguna
mempercepat perwujudan kesejahteraanumum;
g. meningkatkan  ketahanan  sosialbudaya  masyarakat Desaguna
mewujudkan  masyarakatDesayang  mampu  memelihara  kesatuan
sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h.memajukan  perekonomian  masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunannasional; dan
i. memperkuatmasyarakatDesasebagai subjek pembangunan.
BAB II
KEDUDUKANDANJENISDESA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
Desaberkedudukan di wilayahKabupaten/Kota.
Bagian Kedua
JenisDesa
5
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal6
(1) Desaterdiri atasDesadanDesaAdat.
(2) Penyebutan Desaatau DesaAdat  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  disesuaikan  dengan  penyebutan  yang  berlaku  di  daerah
setempat.
BABIII
PENATAANDESA
Pasal7
(1) Pemerintah, PemerintahDaerahProvinsi, danPemerintahDaerah
Kabupaten/Kotadapat melakukan penataanDesa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
evaluasi  tingkat  perkembangan Pemerintahan Desa sesuai
dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan PemerintahanDesa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakatDesa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelolaPemerintahanDesa; dan
e. meningkatkan daya saingDesa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal8
(1) PembentukanDesasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (4)
huruf a merupakan tindakan mengadakanDesabaru di luarDesa
yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditetapkan  dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkanprakarsa  masyarakatDesa, asal usul,  adat
istiadat,  kondisi  sosial budaya  masyarakat Desa, serta
kemampuan dan potensiDesa.
(3) PembentukanDesasebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus
memenuhi syarat:
a. batas  usiaDesainduk paling  sedikit5  (lima)tahun  terhitung
sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah  Jawa paling  sedikit6.000  (enam  ribu)jiwa  atau
1.200 (seribu dua ratus)kepalakeluarga;
2) wilayahBalipaling sedikit5.000 (lima ribu)jiwa atau 1.000
(seribu) kepalakeluarga;
6
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
3) wilayah  Sumatera  paling  sedikit4.000  (empat  ribu)jiwa
atau800(delapan ratus) kepalakeluarga;
4) wilayahSulawesi Selatan dan Sulawesi Utarapaling sedikit
3.000  (tiga  ribu) jiwa  atau 600 (enam  ratus) kepala
keluarga;
5) wilayah Nusa TenggaraBaratpaling sedikit2.500 (dua ribu
lima ratus) jiwa atau 500(lima ratus) kepalakeluarga;
6) wilayah Sulawesi  Tengah,  Sulawesi  Barat,  Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatanpaling sedikit
2.000  (dua  ribu) jiwa  atau 400 (empat ratus) kepala
keluarga;
7) wilayah  KalimantanTimur,  Kalimantan  Barat,  Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Utarapaling sedikit1.500 (seribu
lima ratus) jiwa atau 300(tiga ratus)kepalakeluarga;
8) wilayahNusa  TenggaraTimur, Maluku, dan Maluku Utara
paling  sedikit 1.000  (seribu) jiwa  atau 200 (dua ratus)
kepalakeluarga; dan
9) wilayah  Papua  dan  Papua  Barat  paling  sedikit500  (lima
ratus)jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerjayangmemilikiakses transportasiantarwilayah;
d. sosial  budaya  yang  dapat  menciptakan  kerukunan  hidup
bermasyarakat sesuaidenganadat istiadatDesa;
e. memiliki  potensi  yang  meliputi  sumber  daya  alam,  sumber  daya
manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. bataswilayahDesayang  dinyatakan  dalam  bentuk  petaDesa
yang telah ditetapkan dalamperaturanBupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi PemerintahanDesadanpelayanan
publik; dan
h. tersedianya dana  operasional, penghasilan  tetap, dan
tunjangan lainnya  bagi  perangkat  Pemerintah Desasesuai
denganketentuanperaturan perundang-undangan.
(4) Dalam  wilayahDesadibentuk  dusun  atauyang  disebut  dengan
nama  lainyang  disesuaikan  dengan  asalusul,  adat  istiadat, dan
nilaisosial budaya masyarakatDesa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan melaluiDesapersiapan.
(6) Desapersiapan merupakan bagian dari wilayahDesainduk.
(7) Desa persiapan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  dapat
ditingkatkan statusnya menjadiDesadalam jangka waktu1(satu)
sampai3(tiga) tahun.
(8) Peningkatan  status  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7)
dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal9
Desadapat dihapus  karena  bencana  alam dan/atau kepentingan
program nasional yang strategis.
7
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal 10
DuaDesaatau  lebih  yang berbatasandapat  digabung  menjadiDesa
baru  berdasarkan  kesepakatan Desa yang  bersangkutan  dengan
memperhatikan  persyaratan  yang  ditentukandalam  Undang-Undang
ini.
Pasal11
(1) Desa dapat  berubah  status  menjadi  kelurahan  berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desadan  Badan Permusyawaratan Desa
melaluiMusyawarah Desadengan  memperhatikan  saran  dan
pendapat masyarakatDesa.
(2) Seluruh  barang  milikDesadan  sumber  pendapatan Desayang
berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi kekayaan/asetPemerintahDaerahKabupaten/Kotayang
digunakan  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  di
kelurahan  tersebut  dan  pendanaan  kelurahan dibebankan  pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten/Kota.
Pasal12
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status
kelurahanmenjadi  Desaberdasarkan  prakarsa  masyarakat dan
memenuhi persyaratan yang ditentukansesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang  berubah  status  menjadi Desa, sarana  dan
prasarana menjadimilikDesa dan  dikelola  oleh Desa yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakatDesa.
(3) Pendanaan  perubahan  status kelurahan  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
DaerahKabupaten/Kota
Pasal 13
Pemerintahdapat  memprakarsai  pembentukanDesadikawasan  yang
bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan,  penghapusan,  penggabungan,  dan/atau  perubahan
status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8,
Pasal  9,  Pasal  10, dan Pasal  11 atau  kelurahan  menjadi  Desa
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  12 ditetapkan  dalamPeraturan
Daerah.
Pasal 15
(1) Rancangan  Peraturan  Daerah tentang pembentukan,
penghapusan,  penggabungan,  dan/atau  perubahan  status  Desa
menjadi  kelurahan  atau  kelurahanmenjadi  Desa  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  14  yang  telah  mendapatkan  persetujuan
8
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
bersama Bupati/Walikota dengan Dewan  Perwakilan  Rakyat
Daerah diajukan kepadaGubernur.
(2) Gubernur  melakukan  evaluasi Rancangan  Peraturan  Daerah
tentang pembentukan,  penghapusan,  penggabungan,  dan/atau
perubahan  status  Desa  menjadi  kelurahan  atau  kelurahan
menjadi  Desasebagaimana  dimaksud  pada    ayat  (1)  berdasarkan
urgensi,  kepentingannasional,  kepentingan  daerah, kepentingan
masyarakatDesa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Gubernur  menyatakan  persetujuan  terhadap Rancangan
Peraturan  Daerahsebagaimana dimaksuddalam  Pasal  15paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan
Daerah.
(2) Dalam  halGubernur  memberikan  persetujuan  atas Rancangan
Peraturan  Daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),
Pemerintah DaerahKabupaten/Kotamelakukan  penyempurnaan
dan  penetapan  menjadi Peraturan Daerah  paling  lama  20  (dua
puluh) hari.
(3) Dalam  halGubernur  menolak  memberikan  persetujuan  terhadap
Rancangan  Peraturan  Daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(1), Rancangan  Peraturan  Daerahtersebut  tidak  dapat  disahkan
dan  tidak  dapat  diajukan  kembali  dalam  waktu  5  (lima)  tahun
setelah penolakanolehGubernur.
(4) Dalam  halGubernur  tidak  memberikan  persetujuan atau tidak
memberikanpenolakan terhadap Rancangan  Peraturan  Daerah
yang dimaksud dalam Pasal 15dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1), Bupati/Walikotadapat  mengesahkan
Rancangan  Peraturan  Daerahtersebut serta  sekretaris  daerah
mengundangkannyadalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
(5) Dalam  hal Bupati/Walikota tidak  menetapkan Rancangan
Peraturan Daerahyang telah disetujui olehGubernur,Rancangan
Peraturan  Daerahtersebut dalam  jangka  waktu  20  (dua  puluh)
hari  setelah  tanggal  persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku
dengan sendirinya.
Pasal 17
(1) Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota tentang  pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan statusDesamenjadi
kelurahan atau  kelurahan  menjadi Desadiundangkan  setelah
mendapat  nomorregistrasi dari  Gubernur dan  kode Desadari
Menteri.
(2) Peraturan  DaerahKabupaten/Kotasebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) disertailampiran peta batas wilayahDesa.
9
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BABIV
KEWENANGANDESA
Pasal18
Kewenangan Desa meliputikewenangan  di  bidang penyelenggaraan
Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan  Pembangunan  Desa,  pembinaan
kemasyarakatan Desa,danpemberdayaanmasyarakat Desaberdasarkan
prakarsa masyarakat,hakasal usul, danadat istiadatDesa.
Pasal19
KewenanganDesameliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asalusul;
b. kewenangan lokal berskalaDesa;
c. kewenanganyangditugaskanoleh Pemerintah,Pemerintah Daerah
Provinsi, atau PemerintahDaerahKabupaten/Kota; dan
d. kewenangan  lain yang  ditugaskan  oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi,  atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asalusul dan kewenangan
lokal  berskala  Desa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 19  huruf  a
dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan  kewenangan  yang  ditugaskan  dan  pelaksanaan
kewenangan  tugas  lain  dari  Pemerintah,Pemerintah DaerahProvinsi,
atauPemerintahDaerahKabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan  dari  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  kepada
Desa  meliputi  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan
Pembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan  Desa,  dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.
BAB V
PENYELENGGARAANPEMERINTAHANDESA
Pasal23
PemerintahanDesadiselenggarakanolehPemerintahDesa.
Pasal24
PenyelenggaraanPemerintahanDesaberdasarkanasas:
a. kepastian hukum;
10
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
b. tertib penyelenggaraanpemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Bagian Kesatu
PemerintahDesa
Pasal25
PemerintahDesasebagaimana dimaksud dalam Pasal23adalahKepala
Desaatau  yang  disebut dengan  nama  lain  dan yang  dibantu  oleh
perangkatDesaatau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal26
(1) Kepala  Desa bertugas  menyelenggarakan Pemerintahan  Desa,
melaksanakanPembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan
Desa, danpemberdayaanmasyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desaberwenang:
a. memimpin penyelenggaraanPemerintahanDesa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkatDesa;
c. memegang kekuasaan pengelolaanKeuangandanAset Desa;
d. menetapkan PeraturanDesa;
e. menetapkanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakatDesa;
g. membina ketenteraman dan ketertibanmasyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan  perekonomian  Desa serta
mengintegrasikannyaagar mencapai perekonomian skala produktif
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatanDesa;
j. mengusulkan  dan  menerima  pelimpahan  sebagian  kekayaan
negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatDesa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakatDesa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.mengoordinasikanPembangunanDesasecara partisipatif;
11
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
n. mewakiliDesadi  dalam  dan  di  luar  pengadilan  atau  menunjuk
kuasa  hukum  untuk  mewakilinya  sesuai  dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan  wewenang  lain  yangsesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desaberhak:
a. mengusulkan  struktur  organisasi  dan  tata  kerja Pemerintah
Desa;
b. mengajukan rancangandan menetapkanPeraturanDesa;
c. menerima  penghasilan  tetap  setiap  bulan, tunjangan,  dan
penerimaan lainnya  yang  sah,  serta mendapat  jaminan
kesehatan;
d. mendapatkan  pelindungan  hukum  atas  kebijakan  yang
dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
kepadaperangkatDesa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desaberkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara  keutuhan
Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  dan  Bhinneka  Tunggal
Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakatDesa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakatDesa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasidan berkeadilan gender;
f. melaksanakan  prinsip  tata  Pemerintahan Desa yang
akuntabel,  transparan,  profesional,  efektif  dan  efisien,  bersih,
sertabebasdarikolusi,korupsi, dannepotisme;
g. menjalinkerjasamadan koordinasidenganseluruhpemangku
kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi PemerintahanDesayang baik;
i. mengelolaKeuangan danAsetDesa;
j. melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi
kewenanganDesa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat diDesa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakatDesa;
m.membina  dan  melestarikan  nilai  sosial  budayamasyarakat
Desa;
n. memberdayakan  masyarakat  dan  lembaga  kemasyarakatan  di
Desa;
o. mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan  melestarikan
lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
12
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan,  hak, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal26, Kepala Desawajib:
a. menyampaikan  laporan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun anggarankepadaBupati/Walikota;
b. menyampaikan laporanpenyelenggaraan PemerintahanDesapada
akhir masa jabatankepadaBupati/Walikota;
c. memberikanlaporan keterangan penyelenggaraan  pemerintahan
secara tertulis kepadaBadanPermusyawaratanDesasetiap akhir
tahun anggaran; dan
d. memberikandan/atau menyebarkaninformasi penyelenggaraan
pemerintahansecara tertuliskepada masyarakatDesasetiap akhir
tahun anggaran.
Pasal28
(1) Kepala  Desa yang  tidak  melaksanakan  kewajiban  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 26ayat  (4)  dan  Pasal 27dikenai  sanksi
administratifberupa teguranlisan dan/atauteguran tertulis.
(2) Dalam  halsanksi  administratifsebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(1)  tidak  dilaksanakan, dilakukan  tindakan  pemberhentian
sementaradan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal29
KepalaDesadilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat  keputusan  yangmenguntungkan  diri  sendiri,  anggota
keluarga, pihaklain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan  tindakan  diskriminatif terhadap warga dan/atau
golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakatDesa;
f. melakukan  kolusi,  korupsi,  dan  nepotisme,  menerima  uang,
barang, dan/atau  jasadari  pihak  lain  yang  dapat  memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi penguruspartai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap  jabatan  sebagai ketua  dan/atau anggota Badan
PermusyawaratanDesa, anggotaDewan Perwakilan RakyatRepublik
Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Daerah Republik  Indonesia, Dewan
Perwakilan  Rakyat  DaerahProvinsiatau Dewan  Perwakilan  Rakyat
DaerahKabupaten/Kota, dan  jabatan  lain  yang  ditentukan  dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut  serta  dan/atau  terlibat  dalam  kampanye pemilihan  umum
dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;dan
13
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
l. meninggalkan  tugas  selama30 (tiga puluh) harikerjaberturut-turut  tanpa  alasan  yang  jelas dan  tidak  dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal30
(1) Kepala  Desa yang melanggar  larangansebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal29dikenai sanksi  administratif berupa  teguran  lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam  hal  sanksi  administratif sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(1)  tidak  dilaksanakan, dilakukan  tindakan  pemberhentian
sementaradan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Ketiga
PemilihanKepala Desa
Pasal31
(1) PemilihanKepala  Desadilaksanakan  secara  serentak  diseluruh
wilayahKabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan  kebijakan
pelaksanaanpemilihanKepala Desasecara serentak sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dengan Peraturan  Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalamPeraturan MenteriberdasarkanPeraturan Pemerintah.
Pasal32
(1) Badan  PermusyawaratanDesamemberitahukan  kepadaKepala
Desamengenaiakan  berakhirnya  masa  jabatan Kepala  Desa
secara tertulis 6 (enam) bulan sebelummasa jabatannya berakhir.
(2) Badan  Permusyawaratan Desa membentuk  panitia  pemilihan
Kepala Desa.
(3) Panitia  pemilihan Kepala  Desasebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) PanitiapemilihanKepala  Desasebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(3)  terdiri atasunsur  perangkatDesa,  lembaga  kemasyarakatan,
dan tokoh masyarakatDesa.
Pasal33
CalonKepala Desawajib memenuhi persyaratan:
a. warganegara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,
serta  mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara
Kesatuan Republik Indonesiadan Bhinneka Tunggal Ika;
14
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
d. berpendidikan  paling  rendah  tamat  sekolah  menengah  pertama
atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua  puluh  lima) tahun pada  saat
mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadiKepala Desa;
g. terdaftar  sebagai penduduk  dan bertempat tinggal di Desa
setempatpaling kurang1(satu) tahunsebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak  pernah  dijatuhi  pidana  penjara berdasarkan  putusan
pengadilan  yang  telahmempunyaikekuatan  hukum  tetap  karena
melakukan  tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara
palingsingkat5  (lima)  tahun    atau  lebih, kecuali5  (lima)  tahun
setelah  selesai  menjalani  pidana  penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah  dipidana  serta  bukan  sebagai  pelaku  kejahatan  berulang-ulang;
j. tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  putusan
pengadilan yangtelahmempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak  pernah  sebagai Kepala  Desa selama 3  (tiga) kali  masa
jabatan; dan
m. syaratlain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal34
(1) Kepala Desadipilih langsung olehpendudukDesa.
(2) PemilihanKepala  Desabersifat  langsung,  umum,  bebas,  rahasia,
jujur, dan adil.
(3) PemilihanKepala  Desadilaksanakan  melalui  tahap  pencalonan,
pemungutan suara,  dan penetapan.
(4) Dalam  melaksanakan  pemilihan Kepala  Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihanKepala Desa.
(5) Panitia  pemilihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) bertugas
mengadakan penjaringan  dan  penyaringan  bakal  calon
berdasarkan  persyaratan  yang  ditentukan,  melaksanakan
pemungutan  suara,  menetapkan  calonKepala  Desaterpilih,  dan
melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala  Desa dibebankan  pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten/Kota.
Pasal35
PendudukDesasebagaimana  dimaksud  dalamPasal34ayat  (1)yang
pada  hari  pemungutan  suara  pemilihanKepala  Desasudah  berumur
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernahmenikahditetapkan sebagai
pemilih.
15
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal36
(1) Bakal  calon Kepala  Desa yang  telah  memenuhi  persyaratan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal33ditetapkan  sebagai  calon
Kepala Desaoleh panitia pemilihanKepala Desa.
(2) CalonKepala  Desayang  telah  ditetapkan  sebagaimanadimaksud
pada ayat  (1)  diumumkan  kepada  masyarakat Desadi tempat
umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakatDesa.
(3) CalonKepala  Desadapat  melakukan  kampanye  sesuai  dengan
kondisi  sosial  budaya  masyarakatDesadanketentuanperaturan
perundang-undangan.
Pasal37
(1) CalonKepala  Desa yang  dinyatakan  terpilih  adalah  calon  yang
memperolehsuara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala  Desamenetapkan  calonKepala  Desa
terpilih.
(3) PanitiapemilihanKepala Desamenyampaikan nama calonKepala
Desaterpilih kepada Badan Permusyawaratan Desapaling lama 7
(tujuh)  hari  setelah  penetapan calon Kepala  Desa terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan  PermusyawaratanDesapaling  lama  7  (tujuh)  hari  setelah
menerima  laporan  panitia  pemilihan menyampaikan  nama  calon
Kepala DesaterpilihkepadaBupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan  calon Kepala  Desa terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menjadiKepala Desapaling
lama  30  (tiga  puluh)  hari  sejak  tanggal  diterimanya  penyampaian
hasil pemilihan daripanitia pemilihanKepala Desadalam bentuk
keputusanBupati/Walikota.
(6) Dalam  hal  terjadi  perselisihan hasil pemilihan Kepala  Desa,
Bupati/Walikota  wajib  menyelesaikan  perselisihan  dalam  jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal38
(1) CalonKepala  Desaterpilih  dilantik  oleh Bupati/Walikotaatau
pejabat  yang  ditunjuk  paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  setelah
penerbitankeputusanBupati/Walikota.
(2) Sebelum  memangku  jabatannya, Kepala  Desa terpilih
bersumpah/berjanji.
(3) Sumpah/janji  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  sebagai
berikut:
“Demi  Allah/Tuhan,  saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya  akan
memenuhi  kewajiban  saya  selakuKepala  Desadengan  sebaik-baiknya,  sejujur-jujurnya,  dan  seadil-adilnya;  bahwa  saya  akan
selalu  taat  dalam  mengamalkan  dan  mempertahankan  Pancasila
sebagai  dasar negara;  dan  bahwa  saya  akan  menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
16
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Indonesia  Tahun  1945  serta  melaksanakan  segala  peraturan
perundang-undangan  dengan  selurus-lurusnya  yang  berlaku  bagi
Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal39
(1) Kepala  Desamemegang  jabatan  selama  6  (enam)  tahunterhitung
sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat menjabat
paling  banyak  3  (tiga)  kali  masa  jabatan secara berturut-turut
atau tidaksecaraberturut-turut.
Bagian Keempat
PemberhentianKepala Desa
Pasal40
(1) Kepala Desaberhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala  Desadiberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
hurufckarena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak  dapat  melaksanakan  tugas  secara  berkelanjutan  atau
berhalangan  tetap  secara  berturut-turut  selama  6  (enam)
bulan;
c. tidak lagi memenuhi syaratsebagaicalonKepala Desa; atau
d. melanggar larangansebagaiKepala Desa.
(3) PemberhentianKepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat(1)
ditetapkan olehBupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih  lanjut mengenai  pemberhentian Kepala  Desa
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dalam  Peraturan
Pemerintah.
Pasal41
Kepala  Desa diberhentikan  sementara  oleh Bupati/Walikotasetelah
dinyatakan sebagai  terdakwa yang  diancam  dengan  pidana penjara
paling singkat 5  (lima)  tahun berdasarkan  register  perkara  di
pengadilan.
Pasal42
Kepala  Desa diberhentikan  sementara  oleh Bupati/Walikotasetelah
ditetapkan  sebagai  tersangka  dalamtindak pidana  korupsi,  terorisme,
makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal43
Kepala  Desa yang diberhentikan sementara  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  41  dan  Pasal  42  diberhentikan  oleh Bupati/Walikota
17
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
setelahdinyatakan sebagai terpidanaberdasarkan putusan pengadilan
yang telahmempunyaikekuatan hukum tetap.
Pasal44
(1) Kepala  Desa yang  diberhentikan  sementara  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal41 dan  Pasal 42 setelah  melalui  proses
peradilan  ternyata  terbukti  tidak  bersalah  berdasarkan  putusan
pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap,  paling
lama  30  (tiga  puluh)  hari  sejak  penetapan  putusan  pengadilan
diterima  oleh Kepala  Desa, Bupati/Walikotamerehabilitasi  dan
mengaktifkan  kembaliKepala  Desayang  bersangkutan sebagai
Kepala Desasampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) ApabilaKepala  Desayang  diberhentikan  sementara  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  telah  berakhir  masa  jabatannya,
Bupati/Walikotaharus  merehabilitasi  nama baik Kepala  Desa
yang bersangkutan.
Pasal45
Dalam  hal Kepala  Desa diberhentikan  sementara  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal41dan Pasal42, sekretarisDesamelaksanakan
tugas  dan  kewajiban Kepala  Desa sampai  dengan  adanya  putusan
pengadilan yang telahmempunyaikekuatan hukum tetap.
Pasal46
(1) Dalam  hal  sisa  masa  jabatan Kepala  Desayang  diberhentikan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 43tidak  lebih  dari  1  (satu)
tahun, Bupati/Walikotamengangkat  pegawai  negeri  sipil  dari
Pemerintah DaerahKabupaten/Kotasebagai penjabatKepala Desa
sampai dengan terpilihnyaKepala Desa.
(2) PenjabatKepala Desamelaksanakan tugas, wewenang, kewajiban,
dan hakKepala Desasebagaimana dimaksud dalam Pasal26.
Pasal47
(1) Dalam  hal  sisa  masa  jabatanKepala  Desayang  diberhentikan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 43lebih  dari  1  (satu)  tahun,
Bupati/Walikotamengangkat pegawai negeri sipildariPemerintah
DaerahKabupaten/Kotasebagai penjabatKepala Desa.
(2) Penjabat Kepala  Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 26 sampai  dengan
ditetapkannyaKepala Desa.
(3) Kepala  Desasebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dipilih  melalui
Musyawarah Desa yang  memenuhi  persyaratan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal33.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (3)
dilaksanakan  paling  lama  6  (enam)  bulan  sejak Kepala  Desa
diberhentikan.
18
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(5) Kepala  Desayang  dipilih  melalui  MusyawarahDesasebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugasKepala Desasampai
habis sisa masa jabatanKepala Desayang diberhentikan.
(6) Ketentuan  lebihlanjut  mengenai  Musyawarah Desasebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
PerangkatDesa
Pasal48
PerangkatDesaterdiri atas:
a. sekretariatDesa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Pasal49
(1) PerangkatDesasebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal48bertugas
membantu Kepala  Desa dalam  melaksanakan  tugas  dan
wewenangnya.
(2) Perangkat Desasebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  diangkat
oleh Kepala  Desa setelah  dikonsultasikan dengan Camat  atas
namaBupati/Walikota.
(3) Dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenangnya, perangkat Desa
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertanggung  jawab  kepada
Kepala Desa.
Pasal50
(1) Perangkat  Desa  sebagaimana  dimaksuddalam  Pasal48diangkat
dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan  paling  rendah  sekolah  menengah  umum  atau
yang sederajat;
b. berusia20(dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh
dua)tahun;
c. terdaftar  sebagai  penduduk  Desa  dan  bertempat  tinggal  di
Desapaling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain  yang  ditentukan  dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  perangkat  Desa  sebagaimana
dimaksuddalamPasal  48,  Pasal  49,  dan  Pasal  50  ayat  (1)  diatur
dalamPeraturanDaerahKabupaten/Kotaberdasarkan  Peraturan
Pemerintah.
Pasal51
Perangkat Desadilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat  keputusan  yangmenguntungkan  diri  sendiri,  anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
19
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan  tindakan  diskriminatif terhadap  warga dan/atau
golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan  kolusi,  korupsi,  dan  nepotisme,  menerima  uang,
barang, dan/atau  jasa  dari  pihak  lain  yang  dapat  memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi penguruspartai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap  jabatan  sebagai  ketua  dan/atau  anggota  Badan
Permusyawaratan  Desa,  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat
Republik  Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Daerah  Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsiatau Dewan
Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut  serta  dan/atau  terlibat  dalam  kampanye pemilihan  umum
dan/atau pemilihankepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan  tugas  selama60(enam  puluh) harikerjaberturut-turut  tanpa  alasan  yang  jelas dan  tidak  dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal52
(1) Perangkat  Desa  yang  melanggar  larangan  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal51dikenai  sanksi  administratif  berupa  teguran  lisan
dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam  hal  sanksi  administratif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(1)  tidak  dilaksanakan,  dilakukan  tindakan  pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal53
(1) PerangkatDesaberhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;atau
c. diberhentikan.
(2) PerangkatDesayangdiberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1)
hurufckarena:
a. usia telahgenap60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagaiperangkatDesa; atau
d. melanggar larangansebagaiperangkatDesa.
(3) PemberhentianperangkatDesasebagaimana dimaksudpada ayat
(1)  ditetapkan  oleh Kepala  Desasetelah  dikonsultasikan  dengan
Camat atas namaBupati/Walikota.
20
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(4) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberhentian  perangkat  Desa
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  diatur  dalam  Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
MusyawarahDesa
Pasal54
(1) Musyawarah Desa merupakan  forum permusyawaratan yang
diikuti olehBadan PermusyawaratanDesa, PemerintahDesa, dan
unsur  masyarakat Desauntuk memusyawarahkanhal  yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraanPemerintahanDesa.
(2) Hal  yang  bersifat  strategis  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
meliputi:
a. penataanDesa;
b. perencanaanDesa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masukkeDesa;
e. pembentukanBUMDesa;
f. penambahan dan pelepasanAsetDesa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)
dilaksanakanpaling kurangsekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Ketujuh
Badan PermusyawaratanDesa
Pasal 55
Badan PermusyawaratanDesamempunyaifungsi:
a. membahasdan menyepakatiRancanganPeraturanDesabersama
Kepala Desa;
b. menampungdan menyalurkanaspirasi masyarakatDesa; dan
c. melakukan pengawasan kinerjaKepala Desa.
Pasal56
(1) Anggota Badan  Permusyawaratan Desamerupakanwakil  dari
penduduk Desa berdasarkan  keterwakilan  wilayah  yang
pengisiannya dilakukan secarademokratis.
(2) Masakeanggotaan Badan Permusyawaratan Desaselama6(enam)
tahunterhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak
3 (tiga) kalisecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
21
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal57
PersyaratancalonanggotaBadan PermusyawaratanDesaadalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,
serta  mempertahankan  dan  memelihara  keutuhan  Negara
Kesatuan Republik Indonesiadan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia  paling  rendah  20(dua  puluh)  tahun atau  sudah  pernah
menikah;
d. berpendidikanpalingrendah  tamat  sekolah  menengah pertama
atau sederajat;
e. bukansebagaiperangkat PemerintahDesa;
f. bersedia  dicalonkan  menjadi  anggota Badan  Permusyawaratan
Desa; dan
g. wakil penduduk Desayang dipilih secara demokratis.
Pasal 58
(1) Jumlah anggotaBadan PermusyawaratanDesaditetapkan dengan
jumlah  gasal,  paling  sedikit  5  (lima)  orang  dan  paling  banyak 9
(sembilan)  orang, dengan  memperhatikan  wilayah,  perempuan,
penduduk, dan kemampuanKeuanganDesa.
(2) Peresmian  anggota Badan  PermusyawaratanDesasebagaimana
dimaksud pada ayat  (1)  ditetapkan  dengan keputusan
Bupati/Walikota.
(3) Anggota Badan  Permusyawaratan Desa sebelum  memangku
jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu olehBupati/Walikotaatau pejabat yang
ditunjuk.
(4) Susunan  kata sumpah/janji  anggota Badan  Permusyawaratan
Desasebagai berikut:
”Demi  Allah/Tuhan,  saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya  akan
memenuhi  kewajiban  saya  selaku  anggota Badan
PermusyawaratanDesadengan  sebaik-baiknya,  sejujur-jujurnya,
dan  seadil-adilnya; bahwa  saya  akan  selalu  taat  dalam
mengamalkandan  mempertahankan Pancasila  sebagai  dasar
negara,  dan  bahwa  saya  akan  menegakkan  kehidupan  demokrasi
dan  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun
1945  serta  melaksanakan  segala  peraturan  perundang-undangan
dengan  selurus-lurusnya  yang  berlaku  bagi Desa,  daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal59
(1) PimpinanBadan PermusyawaratanDesaterdiri atas1 (satu) orang
ketua,1(satu) orang wakilketua, dan1 (satu) orangsekretaris.
(2) PimpinanBadan  PermusyawaratanDesasebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1) dipilih  dari  dan  oleh  anggota Badan
22
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Permusyawaratan Desa secara  langsung  dalam rapat Badan
PermusyawaratanDesayang diadakan secara khusus.
(3) Rapat  pemilihanpimpinan Badan  PermusyawaratanDesauntuk
pertama  kali  dipimpin  oleh  anggota  tertua  dan  dibantu  oleh
anggota termuda.
Pasal60
Badan  PermusyawaratanDesamenyusunperaturantata  tertib Badan
PermusyawaratanDesa.
Pasal61
Badan PermusyawaratanDesaberhak:
a. mengawasi  dan meminta  keterangan tentang  penyelenggaraan
PemerintahanDesakepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan  pendapatataspenyelenggaraanPemerintahanDesa,
pelaksanaan  Pembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan
Desa, danpemberdayaanmasyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal62
AnggotaBadan PermusyawaratanDesaberhak:
a. mengajukanusulrancangan PeraturanDesa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/ataupendapat;
d. memilih dan dipilih;dan
e. mendapat tunjangan dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal63
AnggotaBadan PermusyawaratanDesawajib:
a. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,
serta  mempertahankan  dan memelihara  keutuhan  Negara
Kesatuan Republik Indonesiadan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan  kehidupan  demokrasiyang berkeadilan  gender
dalam penyelenggaraan PemerintahanDesa;
c. menyerap,  menampung,  menghimpun,  dan  menindaklanjuti
aspirasi masyarakatDesa;
d. mendahulukan  kepentingan  umum  di  atas  kepentingan  pribadi,
kelompok, dan/ataugolongan;
e. menghormati  nilai  sosial  budaya  dan  adat  istiadat  masyarakat
Desa; dan
f. menjaga  norma  dan  etika  dalam  hubungan  kerja  dengan  lembaga
kemasyarakatanDesa.
23
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal64
AnggotaBadan PermusyawaratanDesadilarang:
a. merugikan  kepentingan  umum,  meresahkan  sekelompok
masyarakatDesa,  dan  mendiskriminasikan  warga  atau  golongan
masyarakatDesa;
b. melakukan  korupsi,  kolusi,dan nepotisme, menerima  uang,
barang, dan/atau  jasa  dari  pihak  lain  yang  dapat  memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagaiKepala Desadanperangkat Desa;
f. merangkap  sebagaianggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat Republik
Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Daerah Republik  Indonesia, Dewan
Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsiatau Dewan  Perwakilan  Rakyat
DaerahKabupaten/Kota, dan  jabatan  lain  yang  ditentukan  dalam
peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pasal 65
(1) Mekanismemusyawarah  Badan  PermusyawaratanDesasebagai
berikut:
a. musyawarah Badan  Permusyawaratan Desa dipimpin  oleh
pimpinan Badan PermusyawaratanDesa;
b. musyawarahBadan  PermusyawaratanDesadinyatakan  sah
apabila dihadiri olehpaling sedikit
2
/3(dua pertiga) dari jumlah
anggotaBadan PermusyawaratanDesa;
c. pengambilan keputusandilakukan  dengan  cara  musyawarah
guna mencapai mufakat;
d. apabila  musyawarah mufakat  tidak  tercapai,  pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  d
dinyatakan  sah apabila  disetujui  oleh palingsedikit ½  (satu
perdua)  ditambah  1  (satu)  dari  jumlah  anggota Badan
PermusyawaratanDesayang hadir; dan
f. hasil musyawarahBadan  PermusyawaratanDesaditetapkan
dengan keputusan Badan  Permusyawaratan Desa dan
dilampiri notulen musyawarahyang  dibuat oleh sekretaris
Badan PermusyawaratanDesa.
(2) Ketentuanlebih  lanjut mengenaiBadan  Permusyawaratan  Desa
diatur dalam Peraturan DaerahKabupaten/Kota.
BagianKedelapan
Penghasilan PemerintahDesa
24
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal66
(1) Kepala  Desadan  perangkatDesamemperoleh  penghasilan  tetap
setiap bulan.
(2) Penghasilan  tetapKepala  Desadan  perangkatDesasebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)bersumber  dari  dana  perimbangan dalam
Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara yang  diterima oleh
Kabupaten/Kotadan  ditetapkandalamAnggaran  Pendapatan  dan
Belanja DaerahKabupaten/Kota.
(3) Selain  penghasilan  tetap  sebagaimanadimaksud  pada  ayat  (1),
Kepala  Desa dan  perangkat Desa menerima  tunjanganyang
bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain  penghasilan  tetap  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),
Kepala  Desadan  perangkat  Desamemperolehjaminan  kesehatan
dan dapat memperolehpenerimaanlainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih  lanjut mengenai  besaran  penghasilan  tetap
sebagaimana dimaksudpadaayat (1) dan tunjangan sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (3) serta  penerimaan  lainnya  yang  sah
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBANDESADANMASYARAKATDESA
Pasal67
(1) Desaberhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan
hak asal  usul, adat  istiadat, dan  nilai sosial  budaya
masyarakatDesa;
b. menetapkandanmengelolakelembagaanDesa; dan
c. mendapatkan sumberpendapatan.
(2) Desaberkewajiban:
a. melindungi dan menjaga  persatuan,  kesatuan, serta
kerukunan masyarakat Desa dalam  rangka  kerukunan
nasional dankeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakatDesa; dan
e. memberikandan meningkatkan pelayanankepadamasyarakat
Desa.
Pasal68
(1) MasyarakatDesaberhak:
a. memintadanmendapatkaninformasi dariPemerintahDesaserta
mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan  Desa,
pelaksanaan  Pembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan
Desa, danpemberdayaanmasyarakat Desa;
25
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikanaspirasi, saran, dan  pendapat lisan  atau
tertulis secara  bertanggung  jawab  tentang  kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan  Desa, pelaksanaan
Pembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan  Desa,  dan
pemberdayaanmasyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkatDesa;
3. anggotaBadan PermusyawaratanDesa; atau
4. anggotalembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkanpengayoman  dan perlindungan  dari gangguan
ketenteraman dan ketertibandi Desa.
(2) MasyarakatDesaberkewajiban:
a. membangun diri danmemeliharalingkungan Desa;
b. mendorong  terciptanya  kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan  Desa, pelaksanaan  Pembangunan  Desa,
pembinaan  kemasyarakatan  Desa,  dan pemberdayaan
masyarakat Desayang baik;
c. mendorong  terciptanya  situasi  yang  aman,  nyaman, dan
tenteramdi Desa;
d. memelihara  dan mengembangkan  nilai  permusyawaratan,
permufakatan, kekeluargaan, dankegotongroyongandi Desa; dan
e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatandi Desa.
BAB VII
PERATURANDESA
Pasal69
(1) Jenisperaturan diDesaterdiri  atas Peraturan Desa,  peraturan
bersamaKepala Desa, danperaturanKepala Desa.
(2) Peraturan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) dilarang
bertentangan  dengan  kepentingan  umum  dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undanganyang lebih tinggi.
(3) PeraturanDesaditetapkan  olehKepala  Desasetelah  dibahas  dan
disepakati bersama Badan PermusyawaratanDesa.
(4) RancanganPeraturan Desatentang Anggaran  Pendapatan  dan
Belanja  Desa, pungutan,tata  ruang, dan  organisasi Pemerintah
Desaharus  mendapatkan  evaluasi  dariBupati/Walikota  sebelum
ditetapkan menjadiPeraturanDesa.
(5) Hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  diserahkan
oleh Bupati/Walikota  paling  lama  20  (dua  puluh)  hari  kerja
terhitung  sejak  diterimanya  rancangan  peraturan  tersebut oleh
Bupati/Walikota.
(6) Dalam  hal Bupati/Walikotatelah  memberikan hasil  evaluasi
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5), Kepala  Desa wajib
memperbaikinya.
26
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(7) Kepala  Desadiberi  waktu  paling  lama20(dua  puluh)  hari  sejak
diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
(8) Dalam  hal Bupati/Walikotatidak  memberikan  hasil  evaluasi
dalam batas  waktu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5),
Peraturan Desatersebutberlakudengan sendirinya.
(9) Rancangan  Peraturan Desa wajib  dikonsultasikan  kepada
masyarakatDesa.
(10) Masyarakat Desa berhak memberikan  masukan  terhadap
Rancangan PeraturanDesa.
(11) PeraturanDesadan  peraturanKepala  Desadiundangkan  dalam
BeritaDesadanLembaranDesaoleh sekretarisDesa.
(12) Dalam  pelaksanaanPeraturanDesa  sebagaimanadimaksud  pada
ayat (1), Kepala Desamenetapkan Peraturan Kepala Desasebagai
aturan pelaksanaannya.
Pasal70
(1) Peraturan  bersama Kepala  Desa merupakan peraturan  yang
ditetapkan  oleh Kepala  Desadari2  (dua) Desa  atau  lebih  yang
melakukan kerjasama antar-Desa.
(2) Peraturan bersamaKepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat
(1)  merupakan  perpaduan  kepentingan Desa masing-masing
dalam kerjasamaantar-Desa.
BABVIII
KEUANGANDESADAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Keuangan Desa
Pasal71
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak  dan  kewajiban  sebagaimana    dimaksud  pada    ayat  (1)
menimbulkanpendapatan,  belanja,  pembiayaan,  dan  pengelolaan
KeuanganDesa.
Pasal72
(1) PendapatanDesasebagaimana dimaksud dalamPasal71ayat (2)
bersumber dari:
a. pendapatan  asli Desa terdiri atas hasil  usaha,  hasil aset,
swadaya  dan  partisipasi,  gotong  royong,  dan  lain-lain
pendapatan asliDesa;
b. alokasi AnggaranPendapatandanBelanja Negara;
c. bagian  dari  hasil  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah
Kabupaten/Kota;
27
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
d. alokasi  dana Desa yang  merupakan  bagian  dari  dana
perimbangan yangditerimaKabupaten/Kota;
e. bantuan  keuangan  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja
Daerah Provinsi dan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja
DaerahKabupaten/Kota;
f. hibah  dan  sumbanganyang  tidak  mengikatdari  pihak  ketiga;
dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2) Alokasi  anggaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b
bersumber  dari  Belanja  Pusat dengan  mengefektifkan  program
yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
(3) Bagian  hasil  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c  paling  sedikit  10%
(sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
(4) Alokasi  dana  Desa  sebagaimana  dimaksud  padaayat  (1)  huruf  d
paling  sedikit  10%(sepuluh  perseratus)  dari  dana  perimbangan
yang  diterima Kabupaten/KotadalamAnggaran  Pendapatan  dan
Belanja Daerahsetelah dikurangi DanaAlokasi Khusus.
(5) Dalam  rangka  pengelolaan Keuangan Desa, Kepala  Desa
melimpahkan  sebagian  kewenangan  kepada  perangkatDesayang
ditunjuk.
(6) BagiKabupaten/Kotayang  tidak  memberikan  alokasi  danaDesa
sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4),  Pemerintah  dapat
melakukan  penundaan  dan/atau  pemotongan  sebesar  alokasi
dana  perimbangansetelah  dikurangi Dana  Alokasi  Khususyang
seharusnya disalurkan keDesa.
Pasal73
(1) Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa terdiri  atas  bagian
pendapatan, belanja, dan pembiayaanDesa.
(2) RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh
Kepala  Desa dan  dimusyawarahkan  bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
(3) Sesuai  dengan  hasil  musyawarah  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (2), Kepala  DesamenetapkanAnggaran  Pendapatan  dan
Belanja Desasetiap tahun denganPeraturanDesa.
Pasal74
(1) Belanja  Desa  diprioritaskan  untuk  memenuhi kebutuhan
pembangunan  yang  disepakati dalam  Musyawarah Desa dan
sesuai  dengan  prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
PemerintahDaerahProvinsi, danPemerintah.
(2) Kebutuhan  pembangunan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
meliputi,  tetapi  tidak  terbatas  padakebutuhan  primer,pelayanan
dasar,lingkungan, dan kegiatan pemberdayaanmasyarakat Desa.
28
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal75
(1) Kepala  Desaadalah  pemegang  kekuasaan  pengelolaanKeuangan
Desa.
(2) Dalam  melaksanakan  kekuasaan  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1), Kepala  Desa menguasakan  sebagian  kekuasaannya
kepada perangkat Desa.
(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  keuangan  Desa  diatur  dalam
Peraturan Pemerintah.
BagianKedua
AsetDesa
Pasal76
(1) Aset Desadapatberupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa,
pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan,
pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,
pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
(2) Aset lainnya  milik  Desa sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)
antara lain:
a. kekayaan  Desayang  dibeli  atau  diperoleh  atas  bebanAnggaran
Pendapatan  dan  Belanja  Negara,  Anggaran  Pendapatan  dan
Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. kekayaan Desayang diperoleh dari hibahdansumbangan atau
yang sejenis;
c. kekayaan  Desa yang  diperoleh  sebagai  pelaksanaan  dari
perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan;
d. hasil kerjasama Desa; dan
e. kekayaan Desayang berasal dari perolehan lainnyayang sah.
(3) KekayaanmilikPemerintah danPemerintahDaerah berskala lokal
Desayang  ada  diDesa  dapat  dihibahkankepemilikannya  kepada
Desa.
(4) KekayaanmilikDesayang berupa tanah disertifikatkan atas nama
PemerintahDesa.
(5) Kekayaan milik  Desa  yang  telah  diambil  alih  olehPemerintah
DaerahKabupaten/Kotadikembalikan kepada Desa, kecuali yang
sudah digunakan untuk fasilitasumum.
(6) Bangunan  milik  Desa  harus  dilengkapi dengan bukti  status
kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Pasal77
(1) Pengelolaan  kekayaan  milik  Desa  dilaksanakan  berdasarkan  asas
kepentingan  umum,  fungsional,  kepastian  hukum,  keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
(2) Pengelolaankekayaan  milikDesadilakukanuntukmeningkatkan
kesejahteraan dan taraf  hidup  masyarakat Desa serta
meningkatkanpendapatan Desa.
29
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Pengelolaan kekayaan  milik Desasebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (2) dibahas  oleh Kepala  Desa bersama  Badan
Permusyawaratan Desa  berdasarkan  tata cara  pengelolaan
kekayaan milik Desayangdiatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABIX
PEMBANGUNANDESADANPEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Kesatu
PembangunanDesa
Pasal78
(1) Pembangunan Desa bertujuan  meningkatkan  kesejahteraan
masyarakat Desa dan  kualitas  hidup  manusia serta
penanggulangan  kemiskinan melalui  pemenuhan  kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasaranaDesa, pengembangan
potensi ekonomi lokal,sertapemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
(2) Pembangunan Desameliputi  tahap  perencanaan,  pelaksanaan,
dan pengawasan.
(3) Pembangunan Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
mengedepankan kebersamaan,  kekeluargaan,  dan
kegotongroyongan guna mewujudkan  pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial.
Paragraf1
Perencanaan
Pasal79
(1) Pemerintah Desamenyusun  perencanaanPembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya  dengan  mengacu  pada
perencanaanpembangunanKabupaten/Kota.
(2) Perencanaan Pembangunan Desasebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana  Pembangunan  Jangka  MenengahDesauntuk  jangka
waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana  Pembangunan  Tahunan  Desa atau yang  disebut
Rencana  KerjaPemerintah  Desa,merupakan  penjabaran  dari
Rencana  Pembangunan  Jangka  MenengahDesauntuk  jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Desadan Rencana
Kerja Pemerintah Desasebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
ditetapkan dengan PeraturanDesa.
(4) PeraturanDesatentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana  Kerja Pemerintah Desa merupakan  satu-satunya dokumen perencanaan diDesa.
30
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(5) Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Desadan Rencana
KerjaPemerintahDesamerupakanpedoman  dalampenyusunan
Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa yang  diatur  dalam
Peraturan Pemerintah.
(6) Program  Pemerintah  dan/atauPemerintah  Daerah  yang  berskala
lokal Desa dikoordinasikan  dan/atau  didelegasikan
pelaksanaannya kepadaDesa.
(7) Perencanaan  Pembangunan Desasebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1) merupakan salah  satu  sumber  masukan  dalam
perencanaan pembangunanKabupaten/Kota.
Pasal80
(1) PerencanaanPembangunan Desasebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal79 diselenggarakan  dengan  mengikutsertakan  masyarakat
Desa.
(2) Dalam  menyusun  perencanaanPembangunanDesasebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PemerintahDesawajib menyelenggarakan
musyawarah perencanaanPembangunanDesa.
(3) Musyawarah  perencanaan Pembangunan Desa menetapkan
prioritas,  program,  kegiatan,  dankebutuhanPembangunanDesa
yang  didanai  oleh Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa,
swadaya  masyarakat Desa,  dan/atau Anggaran  Pendapatan  dan
Belanja DaerahKabupaten/Kota.
(4) Prioritas,  program,  kegiatan,  dankebutuhanPembangunanDesa
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dirumuskan  berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakatDesayang meliputi:
a. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b. pembangunan  dan  pemeliharaan  infrastruktur  dan
lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya
lokal yang tersedia;
c. pengembangan ekonomi pertanianberskala produktif;
d. pengembangan  dan  pemanfaatanteknologi  tepat  guna untuk
kemajuan ekonomi; dan
e. peningkatan kualitas  ketertiban dan  ketenteraman
masyarakatDesaberdasarkankebutuhanmasyarakat Desa.
Paragraf2
Pelaksanaan
Pasal81
(1) Pembangunan Desadilaksanakan sesuai  dengan Rencana  Kerja
PemerintahDesa.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilaksanakan  oleh Pemerintah Desadengan  melibatkan  seluruh
masyarakatDesadengan semangat gotong royong.
31
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Pelaksanaan Pembangunan Desasebagaimana dimaksud  pada
ayat  (1)  dilakukan  dengan  memanfaatkan  kearifan  lokal  dan
sumber daya alamDesa.
(4) Pembangunanlokal berskalaDesadilaksanakan sendiri olehDesa.
(5) Pelaksanaan  program sektoral yang  masuk  ke Desa
diinformasikan  kepada Pemerintah Desa untuk  diintegrasikan
denganPembangunan Desa.
Paragraf3
Pemantauan dan Pengawasan PembangunanDesa
Pasal82
(1) Masyarakat Desa berhak  mendapatkan  informasi  mengenai
rencana dan pelaksanaanPembangunanDesa.
(2) Masyarakat Desa berhak  melakukan  pemantauan  terhadap
pelaksanaanPembangunanDesa.
(3) MasyarakatDesamelaporkan  hasil  pemantauan  dan  berbagai
keluhan  terhadap  pelaksanaan Pembangunan Desa kepada
PemerintahDesadanBadan PermusyawaratanDesa.
(4) Pemerintah  Desa  wajib  menginformasikan  perencanaan  dan
pelaksanaan Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Desa,
Rencana  Kerja  PemerintahDesa,  dan  Anggaran  Pendapatan  dan
Belanja  Desa  kepada  masyarakat  Desa  melalui  layanan  informasi
kepada  umum  dan  melaporkannya  dalam  Musyawarah  Desa
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5) Masyarakat Desa  berpartisipasidalam  MusyawarahDesauntuk
menanggapi laporan pelaksanaan PembangunanDesa.
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 83
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan  merupakan  perpaduan
pembangunan antar-Desadalam1 (satu) Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan  dilaksanakan  dalam  upaya
mempercepat  dan  meningkatkan  kualitas  pelayanan,
pembangunan, dan  pemberdayaan  masyarakatDesadiKawasan
Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
(3) PembangunanKawasanPerdesaan meliputi:
a. penggunaan  dan  pemanfaatan  wilayah Desadalam  rangka
penetapan  kawasan  pembangunan  sesuai  dengan  tata  ruang
Kabupaten/Kota;
b. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perdesaan;
c. pembangunan  infrastruktur,  peningkatan ekonomi  perdesaan,
dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
32
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
d. pemberdayaan  masyarakatDesauntuk  meningkatkan  akses
terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
(4) Rancanganpembangunan Kawasan Perdesaan  dibahas bersama
olehPemerintah,PemerintahDaerahProvinsi, PemerintahDaerah
Kabupaten/Kota, dan PemerintahDesa.
(5) Rencana  pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (4)ditetapkan  olehBupati/Walikotasesuai
denganRencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah.
Pasal84
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan  oleh  Pemerintah,Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau
pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatanAsetDesadan tata
ruangDesawajibmelibatkan PemerintahDesa.
(2) Perencanaan,  pelaksanaan,  pemanfaatan, dan  pendayagunaan
Aset Desa untuk  pembangunan Kawasan Perdesaan  merujuk
padahasilMusyawarahDesa.
(3) Pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  perencanaan,  pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perdesaan,  pemanfaatan, dan
pendayagunaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) diatur
dalamPeraturan DaerahKabupaten/Kota.
Pasal85
(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan  dilakukan  oleh  Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi,  dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui  satuan  kerja  perangkat daerah,
PemerintahDesa,  dan/atau  BUM Desadengan  mengikutsertakan
masyarakatDesa.
(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan  yang  dilakukan  oleh
Pemerintah, Pemerintah  Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan  pihak  ketiga  wajib  mendayagunakan
potensi  sumber  daya  alam  dan  sumber  daya  manusia  serta
mengikutsertakan PemerintahDesadan masyarakatDesa.
(3) PembangunanKawasanPerdesaan yang berskala lokalDesawajib
diserahkan pelaksanaannya kepada Desadan/atau  kerja  sama
antar-Desa.
Bagian Ketiga
SistemInformasi Pembangunan Desadan Pembangunan Kawasan
Perdesaan
Pasal86
(1) Desa berhak  mendapatkan  akses  informasi  melalui  sistem
informasi Desa yang  dikembangkan  oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem
informasi Desadan pembangunanKawasanPerdesaan.
33
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Sistem  informasi Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
meliputi  fasilitas  perangkat  keras  dan  perangkat  lunak,  jaringan,
serta sumber daya manusia.
(4) Sistem  informasi Desa sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)
meliputidataDesa, data PembangunanDesa, KawasanPerdesaan,
serta  informasi  lain  yang  berkaitan  denganPembangunan Desa
danpembangunanKawasanPerdesaan.
(5) Sistem  informasi Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dikelola oleh PemerintahDesadan dapat diakses oleh masyarakat
Desadan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan  informasi
perencanaan pembangunanKabupaten/KotauntukDesa.
BABX
BADAN USAHA MILIKDESA
Pasal87
(1) Desadapat  mendirikan Badan Usaha Milik Desayang  disebut
BUMDesa.
(2) BUM Desa dikelola  dengan  semangat  kekeluargaan  dan
kegotongroyongan.
(3) BUMDesadapatmenjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
pelayananumumsesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal88
(1) PendirianBUMDesadisepakatimelalui MusyawarahDesa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)
ditetapkan denganPeraturanDesa.
Pasal89
Hasil usahaBUMDesadimanfaatkan untuk:
a. pengembangan usaha;dan
b. Pembangunan Desa, pemberdayaan  masyarakat Desa, dan
pemberian  bantuan  untuk  masyarakat  miskin  melalui hibah,
bantuan  sosial,dan  kegiatandana  berguliryang  ditetapkan  dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal90
Pemerintah, Pemerintah Daerah  Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan  Pemerintah Desa mendorong  perkembangan
BUMDesadengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar;dan
c. memprioritaskanBUMDesadalam pengelolaan sumber daya alam
diDesa.
34
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BAB XI
KERJASAMADESA
Pasal91
Desadapat  mengadakan  kerja  sama  denganDesalain  dan/atau  kerja
sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kesatu
Kerja Samaantar-Desa
Pasal92
(1) Kerja sama antar-Desameliputi:
a. pengembanganusaha  bersama  yang  dimiliki  olehDesauntuk
mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,  pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakatantar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
(2) Kerja  sama  antar-Desadituangkan  dalam Peraturan Bersama
Kepala Desamelalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-Desadilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desayang dibentuk melaluiPeraturanBersamaKepala Desa.
(4) Musyawarah  antar-Desasebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan,  pelaksanaan,  dan pemantauan  program
pembangunanantar-Desa;
d. pengalokasian  anggaran  untuk Pembangunan  Desa,  antar-Desa, danKawasanPerdesaan;
e. masukan  terhadap  program  Pemerintah  Daerah  tempatDesa
tersebut berada; dan
f. kegiatan  lainnya  yang  dapat  diselenggarakan  melalui  kerja
sama antar-Desa.
(5) Dalam  melaksanakan  pembangunan  antar-Desa, badan kerja
sama antar- Desadapat  membentuk  kelompok/lembaga  sesuai
dengan kebutuhan.
(6) Dalam  pelayanan  usaha  antar-Desadapat  dibentuk  BUMDesa
yang merupakan milik2 (dua) Desaatau lebih.
Bagian Kedua
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal93
(1) Kerja  sama Desa dengan  pihak  ketiga  dilakukan  untuk
mempercepat  dan  meningkatkanpenyelenggaraan  Pemerintahan
35
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Desa,  pelaksanaan  Pembangunan  Desa,  pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
BAB XII
LEMBAGA KEMASYARAKATANDESADAN LEMBAGA ADATDESA
Bagian Kesatu
Lembaga KemasyarakatanDesa
Pasal94
(1) Desamendayagunakan  lembaga  kemasyarakatanDesayang  ada
dalam  membantu  pelaksanaan  fungsi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desasebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra
PemerintahDesa.
(3) Lembaga  kemasyarakatan Desa bertugas  melakukan
pemberdayaan  masyarakat Desa,  ikut  serta merencanakandan
melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakatDesa.
(4) Pelaksanaan  program  dan  kegiatan  yang  bersumber  dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan  lembaga  non-Pemerintah  wajib
memberdayakan  dan  mendayagunakan  lembaga  kemasyarakatan
yang sudah ada diDesa.
Bagian Kedua
Lembaga AdatDesa
Pasal95
(1) Pemerintah  Desa  dan  masyarakat  Desa  dapat  membentuk
lembaga adat Desa.
(2) Lembaga  adat Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
merupakan  lembaga  yang  menyelenggarakan  fungsi  adat  istiadat
dan  menjadi  bagian  dari  susunan  asliDesayang  tumbuh  dan
berkembang atas prakarsa masyarakatDesa.
(3) Lembaga adatDesasebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu  Pemerintah  Desa  dan  sebagai  mitra  dalam
memberdayakan, melestarikan,danmengembangkanadat istiadat
sebagai  wujud  pengakuan  terhadap  adat  istiadat  masyarakat
Desa.
36
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT
Bagian Kesatu
Penataan Desa Adat
Pasal96
Pemerintah, Pemerintah Daerah  Provinsi,  dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kotamelakukan  penataankesatuan  masyarakat  hukum
adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat.
Pasal97
(1) Penetapan  Desa  Adat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  96
memenuhi syarat:
a. kesatuan  masyarakat  hukum  adatbeserta  hak  tradisionalnya
secara nyata masih  hidup,  baik  yang  bersifat  teritorial,
genealogis, maupun yang bersifat fungsional;
b. kesatuan  masyarakat  hukum  adat  beserta  hak  tradisionalnya
dipandangsesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
c. kesatuan  masyarakat  hukum  adat  beserta  hak  tradisionalnya
sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kesatuan masyarakat  hukum  adat  beserta  hak  tradisionalnya
yang  masih  hidup  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a
harus  memiliki  wilayah  danpalingkurangmemenuhisalah  satu
atau gabunganunsuradanya:
a. masyarakat  yang  warganyamemiliki  perasaan  bersama  dalam
kelompok;
b. pranata pemerintahan adat;
c. harta kekayaan dan/atau benda adat;dan/atau
d. perangkat norma hukum adat.
(3) Kesatuan  masyarakat  hukum  adat beserta  hak  tradisionalnya
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b dipandangsesuai
dengan perkembangan masyarakat apabila:
a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang
berlaku  sebagai  pencerminan  perkembangan  nilai  yang
dianggap  ideal  dalam  masyarakat  dewasa  ini,  baik  undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan
b. substansi  hak  tradisional  tersebut  diakui  dan  dihormati  oleh
warga  kesatuan  masyarakat  yang  bersangkutan  dan
masyarakat  yang  lebih  luas  serta  tidak  bertentangan  dengan
hak asasimanusia.
(4) Suatu  kesatuan  masyarakat  hukum  adat  beserta  hak
tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai
dengan  prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  apabila
kesatuan masyarakat  hukum  adat  tersebut  tidak  mengganggu
keberadaanNegara  Kesatuan  Republik  lndonesia  sebagai  sebuah
kesatuan politik dan kesatuan hukum yang:
37
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
a. tidak  mengancam  kedaulatan  dan  integritas  Negara  Kesatuan
Republik lndonesia;dan
b. substansi  norma  hukum  adatnya  sesuai  dan  tidak
bertentangan  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Desa Adat ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan  Desa  Adat  setelah  penetapan  Desa  Adat
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  dengan
memperhatikan  faktor penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,
pelaksanaan  Pembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan
Desa,sertapemberdayaan masyarakat Desadansarana prasarana
pendukung.
Pasal 99
(1) Penggabungan Desa  Adat  dapatdilakukan atas  prakarsa  dan
kesepakatan antar-Desa Adat.
(2) Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota memfasilitasi  pelaksanaan
penggabungan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 100
(1) Status  Desa  dapat  diubah  menjadi Desa  Adat,  kelurahan  dapat
diubah menjadi Desa Adat, Desa Adatdapatdiubah menjadi Desa,
dan  Desa  Adat  dapat  diubah  menjadi  kelurahan berdasarkan
prakarsa masyarakat  yang  bersangkutan  melalui  Musyawarah
Desa dan disetujui olehPemerintahDaerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih
status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah
menjadi  Desa  Adat, kekayaan  kelurahan  beralih  status  menjadi
kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa,
kekayaan  Desa  Adat  beralih  status  menjadi  kekayaan  Desa,  dan
dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa
Adat  beralih  status  menjadi  kekayaan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 101
(1) Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi,  dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kotadapat melakukan penataan Desa Adat.
(2) Penataan  Desa  Adat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(3) Peraturan  Daerahsebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) disertai
lampiran peta batas wilayah.
38
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Pasal102
Peraturan  Daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  101  ayat  (2)
berpedoman  pada  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7,
Pasal 8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
Bagian Kedua
Kewenangan Desa Adat
Pasal 103
Kewenangan  Desa  Adat  berdasarkan  hak asal usul  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal19 huruf ameliputi:
a. pengaturandan pelaksanaan pemerintahan berdasarkansusunan
asli;
b. pengaturan dan pengurusanulayatatau wilayahadat;
c. pelestariannilai sosial budayaDesa Adat;
d. penyelesaian sengketa  adat  berdasarkan  hukum  adat yang
berlaku  di  Desa  Adatdalam  wilayah  yang  selaras  dengan  prinsip
hak  asasi  manusiadengan  mengutamakan  penyelesaian  secara
musyawarah;
e. penyelenggaraan  sidang  perdamaianperadilan  Desa  Adat  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaanketenteraman dan ketertiban masyarakatDesa Adat
berdasarkan  hukum adatyang berlaku di Desa Adat; dan
g. pengembangan kehidupan  hukum  adat  sesuai  dengan  kondisi
sosial budaya masyarakatDesa Adat.
Pasal104
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19huruf
adan huruf b serta Pasal103 diatur dan diurus oleh DesaAdatdengan
memperhatikan prinsip keberagaman.
Pasal 105
Pelaksanaan  kewenangan  yang  ditugaskan  dan  pelaksanaan
kewenangan  tugas  lain  dari  Pemerintah,Pemerintah DaerahProvinsi,
atau Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal19huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat.
Pasal106
(1) Penugasan  dari  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  kepada
Desa  Adat  meliputi  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  Adat,
pelaksanaan  Pembangunan  Desa  Adat,  pembinaan
kemasyarakatan  Desa  Adat,  dan  pemberdayaan  masyarakat  Desa
Adat.
(2) Penugasan    sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disertaidengan
biaya.
39
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Bagian Ketiga
Pemerintahan Desa Adat
Pasal 107
Pengaturan  dan  penyelenggaraan  Pemerintahan Desa  Adat
dilaksanakan sesuai  dengan  hak  asal usul  dan  hukum  adat yang
berlaku  di Desa  Adat yang  masih  hidup  serta  sesuai  dengan
perkembangan  masyarakat  dan tidak  bertentangan  dengan asas
penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  Adat  dalam  prinsip  Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 108
Pemerintahan  Desa  Adat  menyelenggarakan  fungsi  permusyawaratan
dan  Musyawarah  Desa  Adat  sesuai  dengan  susunan  asli  Desa  Adat
atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.
Pasal 109
Susunan  kelembagaan,  pengisian  jabatan,  dan  masa  jabatanKepala
DesaAdat    berdasarkan  hukum  adat ditetapkan  dalam peraturan
daerahProvinsi.
Bagian Keempat
Peraturan Desa Adat
Pasal 110
Peraturan DesaAdat disesuaikan denganhukum adat dannorma adat
istiadat yang  berlaku  di Desa  Adatsepanjang  tidak  bertentangan
denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 111
(1) Ketentuan  khusus  tentang  Desa  Adat  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal96sampai  dengan  Pasal  110hanya  berlaku  untuk
Desa Adat.
(2) Ketentuan tentang Desa berlakujuga untuk Desa Adat sepanjang
tidak diatur dalam ketentuan khusus tentangDesa Adat.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal112
(1) Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi,  dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kota membina dan  mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah,PemerintahDaerah  Provinsi,  dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kota dapat  mendelegasikan  pembinaan  dan
pengawasan kepada perangkat daerah.
40
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
(3) Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi,  dan PemerintahDaerah
Kabupaten/Kotamemberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan  hasil  pengembangan  ilmu  pengetahuan  dan
teknologi,  teknologi  tepat  guna,  dan  temuan  baru  untuk
kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan  kualitas  pemerintahan  dan  masyarakat  Desa
melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. mengakui  dan  memfungsikan  institusi  asli  dan/atau  yang
sudah ada di masyarakatDesa.
(4) Pemberdayaan  masyarakat  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (3)  dilaksanakan  dengan  pendampingan  dalam  perencanaan,
pelaksanaan,  dan  pemantauanPembangunan  Desa  danKawasan
Perdesaan.
Pasal113
Pembinaan  dan  pengawasan  yang dilakukan  oleh  Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal112ayat (1) meliputi:
a. memberikan  pedoman  dan  standar  pelaksanaan  penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. memberikan  pedoman  tentang dukungan  pendanaan dari
Pemerintah,PemerintahDaerahProvinsi, danPemerintahDaerah
Kabupaten/Kotakepada Desa;
c. memberikan penghargaan,pembimbingan, dan pembinaan kepada
lembaga masyarakat Desa;
d. memberikan  pedoman  penyusunan  perencanaan  pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman standarjabatan bagi perangkatDesa;
f. memberikan  bimbingan,  supervisi,  dan  konsultasi
penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, Badan  Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan  penghargaan  atas  prestasi  yang  dilaksanakan  dalam
penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, Badan  Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatanDesa;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan  pendidikan  dan  pelatihan  tertentu  kepada  aparatur
PemerintahanDesadanBadan Permusyawaratan Desa;
j. melakukan  penelitian  tentang  penyelenggaraan  Pemerintahan
DesadiDesa tertentu;
k. mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
l. memfasilitasi  dan  melakukan  penelitian  dalam  rangka  penentuan
kesatuan masyarakat hukum adat sebagaiDesa; dan
m. menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan
lembaga kerja sama Desa.
Pasal114
Pembinaandan  pengawasan  yang  dilakukan  olehPemerintah Daerah
Provinsisebagaimana dimaksud dalam Pasal112ayat (1)meliputi:
41
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
a. melakukan  pembinaan  terhadap  Kabupaten/Kotadalam  rangka
penyusunan  Peraturan  Daerah Kabupaten/Kotayang  mengatur
Desa;
b. melakukan  pembinaan  Kabupaten/Kotadalam  rangka  pemberian
alokasi dana Desa;
c. melakukan  pembinaan  peningkatan  kapasitasKepala  Desadan
perangkat  Desa, Badan  Permusyawaratan  Desa,  dan  lembaga
kemasyarakatan;
d. melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
e. melakukan  pembinaan  upaya  percepatan  Pembangunan  Desa
melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan
teknis;
f. melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin
dilakukan olehPemerintahDaerah Kabupaten/Kota;
g. melakukan  inventarisasi  kewenangan  Provinsiyang  dilaksanakan
oleh Desa;
h. melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  atas  penetapan
Rancangan Pendapatan  dan Belanja Daerah  Kabupaten/Kota
dalam pembiayaan Desa;
i. melakukan  pembinaan  terhadapKabupaten/Kotadalam  rangka
penataan wilayah Desa;
j. membantu  Pemerintah  dalam rangka  penentuan  kesatuan
masyarakat hukum adat sebagaiDesa; dan
k. membina  dan  mengawasi  penetapan  pengaturan  BUM  Desa
Kabupaten/Kotadan lembaga kerja sama antar-Desa.
Pasal115
Pembinaan  dan  pengawasanyang  dilakukan  oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 112 ayat  (1)
meliputi:
a. memberikan  pedoman  pelaksanaan penugasan urusan
Kabupaten/Kotayang dilaksanakan olehDesa;
b. memberikan  pedoman  penyusunan  Peraturan  Desa    dan
Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan  pedoman  penyusunan  perencanaan  pembangunan
partisipatif;
d. melakukanfasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa  dan pendayagunaan Aset
Desa;
h. melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan  pendidikan  dan  pelatihan  bagi  Pemerintah
Desa,  Badan  Permusyawaratan  Desa, lembaga kemasyarakatan,
danlembagaadat;
42
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
j. memberikan  penghargaan  atas  prestasi  yang  dilaksanakan  dalam
penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  Badan  Permusyawaratan
Desa,lembaga kemasyarakatan, danlembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
l. melakukan  upaya  percepatan  Pembangunan  Desa  melalui
bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
m. melakukan  peningkatan  kapasitas  BUM  Desa  dan  lembagakerja
sama antar-Desa; dan
n. memberikan  sanksi  atas  penyimpangan  yang  dilakukan  oleh
Kepala  Desa sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal116
(1) Desayang  sudah  adasebelum  Undang-Undang  iniberlakutetap
diakui sebagaiDesa.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan  Peraturan
Daerah tentang penetapanDesadan Desa Adat diwilayahnya.
(3) PenetapanDesadan Desa Adatsebagaimana dimaksud pada ayat
(2)  paling  lama  1  (satu)  tahun  sejak  Undang-Undang  ini
diundangkan.
(4) Paling  lama 2 (dua) tahun  sejak  Undang-Undang ini  berlaku,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotabersama Pemerintah Desa
melakukan inventarisasiAsetDesa.
Pasal117
Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa yang  sudah  ada  wajib
menyesuaikannyadengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal118
(1) Masa  jabatanKepala  Desayang  ada  pada  saat  ini  tetap  berlaku
sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi  masa  jabatan Kepala  Desa mengikuti  ketentuan
Undang-Undang ini.
(3) AnggotaBadan  PermusyawaratanDesayang  ada  pada  saat  ini
tetap menjalankan tugas sampai habis masakeanggotaanya.
(4) Periodisasi  keanggotaan  Badan  PermusyawaratanDesamengikuti
ketentuan Undang-Undang ini.
(5) PerangkatDesa  yang  tidak  berstatus  pegawai  negeri  sipil  tetap
melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat  Desa  yang  berstatus sebagai pegawai  negeri  sipil
melaksanakan  tugasnya  sampai  ditetapkanpenempatannyayang
diaturdenganPeraturanPemerintah.
43
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal119
Semua  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan
secara  langsung  dengan Desawajib  mendasarkan  dan  menyesuaikan
pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal120
(1) Semua  peraturan  pelaksanaan  tentang  Desa  yang  selama  ini  ada
tetap  berlaku  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  Undang-Undang ini.
(2) Peraturan  pelaksanaan  Undang-Undang  ini harus ditetapkan
dengan  Peraturan  Pemerintah  paling  lama2(dua)  tahun terhitung
sejak Undang-Undang inidiundangkan.
Pasal121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan
Pasal  216  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Nomor  4437)  sebagaimana  telah  diubah  dengan
Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2005  tentang  Penetapan  Peraturan
Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2005  tentang
Perubahan atas  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
Pemerintahan  Daerah  Menjadi  Undang-Undang  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  108,  Tambahan  Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4548)  dan  terakhir  diubah  dengan
Undang-Undang    Nomor  12Tahun  2008    tentang  PerubahanKedua
atas  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan
Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor  59,
Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal122
Undang-Undang ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan
Undang-Undang  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran  Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILOBAMBANG YUDHOYONO
44
TELAH DI KOREKSI PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013, OLEH :
PEMERINTAH PIMPINAN PANSUS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..

PELANTIKAN BPD DESA SEPIT

desasepit's Desa album on Photobucket

VIDEO PELANTIKAN KAUR DESA SEPIT PERIODE 2013-2019

Pidato Kemarahan Presiden Soekarno pada Malaysia