Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun sejak awal tahun 2014
UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan
tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa
akan lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga
desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa
dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran
warga masyarakat Desa. File PP No 43 tahun 2014 bisa DI DOWNLOAD DISINI.PP tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan
Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk
melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91
halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini
didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan
Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa,
Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik
Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa,
dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..