SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAH DESA SEPIT, MARI KITA BERSAMA-SAMA MEMBANGUN DESA KITA TERCINTA,DESA SEPIT YANG KONDUSIF, AMAN, TENTERAM DAN DAMAI

Senin, 26 Mei 2014

SURAT PERMAKLUMAN KEMENTERIAN AGAMA RI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bissmillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
            Sehubungan dengan ditiadakannya penggangkatan dan pengusulan kembali P3N serta berakhirnya Masa Bakti Pembantu PegawaiPencatatan Nikah (P3N) se-Wilayah Kecamatan keruak periode 2011- 2014 padatanggal 28 Februari 2014,maka dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut:
    1.      Mulai tanggal 1 Maret 2014 pendaftaran dan Pelaksanaan Pernikahan dilakukan langsung oleh Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Keruak.
   2.      Laporan pernikahan dapat di lakukanoleh calon Pengantin, orang tua pengantin,  keluarga atau siapapun termasuk Kadus, Kiyai, Tokoh Agama, Tokoh
  Masyarakat 10 (sepuluh) hari sebelum  Akad Nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Keruak dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a.         Model N1, N2, N4 yang telah ditanda tangani oleh kepala desa setempat.
b.         Pas photo latar warna biru ukuran 2X3 masing- masing 3(tiga) lembar.
c.         Photo copy ijazah masing- masing 1 (satu) lembar.
d.        Photo cop[y KTP yang masih berlaku masing-masing 1 (satu) lembar.
e.         Photo copy Kartu Keluarga(KK) masing- masing1(satu)lembar.
f.          Photo copy akte kelahiran masing-masingh 1 (satu) lembar.
g.         Rekomendasi niklah bagi calon pengantin di luar wilayah Kecamatan Keruak.
h.        Akta cerai asli bagi janda/duda cerai hidup
i.           Keterangan kematian (N6) dari kepala desa bagi janda /duda cerai mati.
j.           Umur calon pengantin laki- laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.
k.        Dispensasi pengadilan agama bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 19 tahun untuklaki- laki dan kurang dari 16 tahun untuk perempuan.
l.           Izin orang tua (N5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun.
m.      Izin pimpinan/ komandan bagi calon pengantin anggota TNI dan POLRI.
n.        Izin poligamidari pengadilan agama bagi yang beristrilebih dari satu.
o.        Izin Kedutaan atau Konsultan bagi Warga Negara Asing (WNA).
p.        Surat Ikrar Syahadat dan di Khitan bagi calon pengantin luar Agama Islam.
3.      Penerimaan laporan Nikah dan pelaksanaan Akad Nikah oleh Penghulu, setiap hari kerja sbb :
SENIN-JUM’AT           : Jam 07:30 – 16:00 Wita
SABTU – AHAD          dan hari Besar Nasional/Keagamaan LIBUR.
Oleh sebab itu kami minta bantuan kepada kepala Desa untuk menyampaikan hal ini kepada Kadus, RT, Kiyai dan Masyarakatnya Masing-masing.
Demikian untuk maklum dana atas kerjasama yang baik kami sampaikan Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..

PELANTIKAN BPD DESA SEPIT

desasepit's Desa album on Photobucket

VIDEO PELANTIKAN KAUR DESA SEPIT PERIODE 2013-2019

Pidato Kemarahan Presiden Soekarno pada Malaysia