Bagi Masyarakat Desa Sepit yang memegang/memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), pada tanggal 11 April 2015 akan di lakukan pencairan tahap pertama yang InsyaAllah akan dilakukan di Kantor Pos Keruak.
Adapun bagi Masyarakat yang kehilangan atau pemilik
KPS telah meninggal dunia diharapkan untuk segera mengurus kelengkapan administrasi untuk memenuhi persyaratan pencairan pengambilan dana dimaksud.
Syarat-Syarat yang dibutuhkan untuk pencairan dana KPS bisa di lihat di Sekretariat kantor Desa Sepit Kecamatan Keruak Lombok Timur.
Terimakaih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..