PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN NIKAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
pelayanan
kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan
Menteri
Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang
Republik
Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan
Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 694);
3.
Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3250);
7.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syar’iyah dan
Mahkamah
Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nangroe aceh Darussalam;
8.
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden
Nomor
49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Instansi
Vertikal Departeman Agama;
9.
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
10.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan
Presiden
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian
Negara Republik Indonesia;
11.
Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun
1999
dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perkawinan
Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
12.
Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi
Kantor
Urusan Agama Kecamatan;
13.
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor
480
Tahun 2003;
14.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen
Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN NIKAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi
Departemen Agama
yang
bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di
bidang
urusan
agama islam dalam wilayah kecamatan.
2.
Kepala Seksi adalah kepala seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas
kepenghuluan pada
Kantor
Departemen Agama kabupaten./kota.
3.
Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas
tanggung jawab, dan
wewenang
untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan
kepenghuluan.
4.
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang
diangkat oleh Kepala
Kantor
Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa
tertentu.
5.
Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
6.
Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
7.
Buku nikah adalah kutipan akta nikah.
8.
Buku pendaftaran Cerai Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat
pendaftaran putusan cerai
talak.
9.
Buku pendaftaran Cerai Gugat adalah buku yang digunakan untuk mencatat
pendaftaran putusan cerai
gugat.
10.
Akta rujuk adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
11.
Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
BAB II
PEGAWAI PENCATAT NIKAH
Pasal 2
1.
Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang
melakukan pemeriksaan
persyaratan,
pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai
gugat,
dan
melakukan bimbingan perkawinan.
2.
PPN dijabat oleh Kepala KUA.
3.
Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani akta nikah, akta
rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
Pasal 3
1.
PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya
dapat diwakili oleh
Penghulu
atau Pembantu PPN.
2.
Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian,
dan penetapan
wilayah
tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama
kabupaten/kota
atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang
membidangi
urusan agama Islam.
3.
Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN
sebagaimana dimaksud
pada
ayat (2) diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya.
Pasal 4
Pelaksanaan
tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
dilaksanakan
atas mandat yang diberikan oleh PPN.
BAB III
PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 5
1.
Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan
tempat tinggal
calon
isteri.
2.
Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir
Pemberitahuan dan
dilengkapi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b.
Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul
calon mempelai dari
kepala
desa/lurah atau nama lainnya;
c.
Persetujuan kedua calon mempelai;
d.
Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat
setingkat;
e.
Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21
tahun;
f.
Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana
dimaksud huruf e di
atas
tidak ada;
g.
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun
dan bagi calon
isteri
yang belum mencapai umur 16 tahun;
h.
Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i.
Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari
seorang;
j.
kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi
sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k.
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala
desa/lurah atau
pejabat
setingkat bagi janda/duda;
l.
Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara
asing.
3.
Dalam hal kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
huruf j rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat
yang dikeluarkan
oleh
Kepala KUA yang bersangkutan.
4.
Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud pda ayat(1) huruf berbahasa asing,
harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
BAB IV
PERSETUJUAN DAN DISPENSASI USIA NIKAH
Pasal 6
Pernikahan
harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Pasal 7
Apabila
seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, harus
mendapat
izin
tertulis kedua orang tua.
Pasal 8
Apabila
seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang
calon isteri
belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari
pengadilan.
BAB V
PEMERIKSAAN NIKAH
Pasal 9
1.
Pemeriksaan nikah dilakukan oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1)
terhadap
calon suami, calon isteri, dan wali nikah mengenai ada atau tidak adanya
halangan untuk
menikah
menurut hukum Islam dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5
ayat
(2).
2.
Hasilpemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah,
ditandatangani oleh PPN atau
petugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon isteri, calon suami dan wali
nikah.oleh
Pembantu
PPN
3.
Apabila calon suami, calon isteri, dan/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis
maka
penandatanganan
dapat diganti dengan cap jempol tangan kiri.
4.
Pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Pembantu PPN, dibuat 2 (dua) rangkap,
helai pertama beserta
surat-surat
yang diperlukan disampaikan kepada KUA dan helai kedua disimpan oleh petugas
pemeriksa
yang bersangkutan.
Pasal 10
1.
Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar
wilayah kecamatan tempat
pernikahan
dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang
bersangkutan
bertempat
tinggal.
2.
PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan pemeriksaan terhadap
calon suami, dan
atau
calon isteri serta wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN
wilayah
tempat
pelaksanaan pernikahan.
Pasal 11
Apabila
dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan/ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), maka PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan
wali nikah
atau
wakilnya.
BAB VI
PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 12
1.
Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi atau terdapat
halangan untuk menikah, maka kehendak
perkawinannya
ditolak dan tidak dapat dilaksanakan.
2.
PPN memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon
suami dan wali
nikah
disertai alasan-alasan penolakannya.
3.
Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan
sebagaimana dimaksud ayat
(1)
kepada pengadilan setempat. Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa
pernikahan
dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut
dilaksanakan.
BAB VII
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 13
1.
Apabila persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
telah dipenuhi, PPN
mengumumkan
kehendak nikah.
2.
Pengumuman adanya kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA
kecamatan atau di
tempat
lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing
calon
mempelai.
3.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 10
(sepuluh) hari.
BAB VIII
PENCEGAHAN PERNIKAHAN
Pasal 14
1.
Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau
pengampu atau kuasa dari
salah
seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila
terdapat alasan
yang
menghalangi dilakukannya pernikahan.
2.
Pencegahan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan
ke pengadilan
atau
kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada
masingmasing
calon
mempelai.
Pasal 15
PPN
dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila:
1.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi;
2.
Mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
BAB IX
AKAD NIKAH
Pasal 16
1.
Akad nikah tidak dilaksanakan sebelum masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13
berakhir.
2.
Pengecualian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan karena
adanya
suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 17
1.
Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau Penghulu dan Pembantu PPN dari
wilayah tempat
tinggal
calon isteri.
2.
Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN
wilayah tempat tinggal calon isteri
untuk
mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Pasal 18
1.
Akad nikah dilakukan oleh wali nasab.
2.
Syarat wali nasab adalah:
a.
Laki-laki;
b.
Beragama Islam;
c.
Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d.
Berakal;
e.
Merdeka; dan
f.
Dapat berlaku adil.
3.
Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN,
Penghulu,Pembantu
PPN
atau orang lain yang memenuhi syarat.
4.
Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak
mempunyai wali
nasab,
wali nasabnya tidak memenuhi syarat,berhalangan atau adhal.
5.
Adhalnya wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan
pengadilan.
Pasal 19
1.
Akad nikah harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2.
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Laki-laki;
b.
Beragama Islam;
c.
Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d.
Berakal;
e.
Merdeka; dan
f.
Dapat berlaku adil.
3.
PPN, Penghulu, dan/atau Pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi.
Pasal 20
1.
Akad nikah harus dihadiri oleh calon suami.
2.
Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada sat akad nikah, dapat diwakilkan
kepada orang lain.
3.
Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
Memenuhi syarat sebagaimana berikut:
1.
Laki-laki;
2.
Beragama Islam;
3.
Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
4.
Berakal;
5.
Merdeka; dan
6.
Dapat berlaku adil.
b.
Surat kuasa yang disahkan oleh PPN atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia
apabila calon
suami
berada di luar negeri.
Pasal 21
1.
Akad nikah dilaksanakan di KUA
2.
Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat
dilaksanakan di luar
KUA.
Pasal 22
1.
Calon suami dan calon isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan.
2.
Materi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan
dengan hukum Islam
dan/atau
peraturan perundang-undangan.
3.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis diatas kertas bermeterai
cukup, ditandatangani
oleh
kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan disahkan
oleh
PPN.
4.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 3 (tiga) rangkap:
a.
Dua rangkap untuk suami dan isteri; dan
b.
Satu rangkap disimpan di KUA.
Pasal 23
1.
Suami dapat menyatakan sigat taklik.
2.
Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani suami.
3.
Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama.
4.
Sigat taklik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat
dicabut kembali.
Pasal 24
1.
Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan
penandatanganan taklik
talak
oleh suami, dilakukan pada waktu lain di hadapan PPN, Penghulu atau Pembantu
PPN tempat
akad
nikah dilaksanakan.
2.
Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menadatangani sigat taklik, isteri
dapat
mengajukan
keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat taklik.
Pasal 25
Perjanjian
perkawinan dan/atau sigat taklik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal
23 dalam
daftar
pemeriksaan nikah.
BAB X
PENCATATAN NIKAH
Pasal 26
1.
PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah.
2.
Akta nikah ditandatangani oleh suami, isteri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN.
3.
Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan
Pengadilan.
4.
Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah
tempat
pelaksanaan
akad nikah.
Pasal 27
1.
Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN.
2.
Buku nikah diberikan kepada suami dan isteri segera setelah proses akad nikah
selesai dilaksanakan.
BAB XI
PENCATATAN NIKAH
WARGANEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 28
Pencatatan
Nikah bagi warganegara Indonesia yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana
diatur
dalam
Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia
nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
BAB XII
PENCATATAN RUJUK
Pasal 29
1.
Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara
tertulis dengan
dilengkapi
akta cerai/talak.
2.
PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
(1) memeriksa,
meneliti
dan menilai syarat-syarat rujuk.
3.
Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
4.
PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami,
isteri, saksi-saksi,
dan
PPN.
Pasal 30
1.
Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA
sebagai PPN.
2.
Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan isteri setelah
akta rujuk disahkan.
3.
KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku
nikah.
BAB XIII
PENDAFTARAN CERAI TALAK
DAN CERAI GUGAT
Pasal 31
1.
Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal
isteri berkewajiban
mendaftar/mencatat
setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku
pendaftaran
cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan.
2.
Daftar atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan
tanggal kejadian
perceraian
serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan.
3.
Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(10) diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
BAB XIV
SARANA
Pasal 32
1.
Blangko Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta
Rujuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
2.
Blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Departemen Agama
dalam hal ini
Direktorat
yang membidangi urusan agama Islam.
3.
Formulir-formulir yang digunakan dalam pendafataran dan pemeriksaan dalam
proses pendaftaran
nikah,
cerai, talak dan rujuk selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan
Direktur
Jenderal yang membidangi urusan agama Islam.
4.
Formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan oleh kantor
wilayah Departemen
Agama
provinsi.
BAB XV
TATA CARA PENULISAN
Pasal 33
1.
Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan
pendaftaran
peristiwa
nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan huruf balok dan menggunakan tinta
hitam.
2.
Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan
mesin ketik
atau
komputer.
Pasal 34
1.
Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak
menghilangkan tulisan
salah
tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh
PPN, dan
diberi
stempel KUA.
2.
Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan
kepada putusan
Pengadilan
pada wilayah yang bersangkutan.
BAB XVI
PENERBITAN DUPLIKAT
Pasal 35
Penerbitan
duplikat buku nikah, duplikat kutipan putusan cerai dan duplikat kutipan akta
rujuk yang
hilang
atau rusak, dilakukan oleh PPN berdasarkan surat keterangan kehilangan atau
kerusakan dari
kepolisian
setempat.
BAB XVII
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 36
1.
PPN membuat catatan perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai
apabila orang tersebut
menikah
lagi.
2.
Catatan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat
tinggal dan nomor
buku
nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA.
3.
Apabila perceraiannya di daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan
pernikahan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat
pendaftaran
perceraian.
Pasal 37
1.
Dalam hal suami beristeri lebih dari seorang, PPN membuat catatan dalam akta
nikah terdahulu
bahwa
suami telah menikah lagi.
2.
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat, tanggal dan nomor
buku nikah serta dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Kepala KUA.
3.
Apabila pernikahan ditempat yang berbeda, PPN yang melakukan pencatatan nikah
wajib
memberitahukan
peristiwa nikah tersebut kepada PPN tempat terjadinya pernikahan terdahulu.
BAB XVIII
PENGAMANAN DOKUMEN
Pasal 38
1.
Kepala KUA melakukan penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai
dan/atau rujuk.
2.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KUA dengan
dengan
mempertimbangkan
aspek keamanan.
3.
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar
kemampuan manusia
seperti
kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut
kepada
Kepala
Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan dalam berita
acara
yang
ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor Departemen Agama dan kepolisian
setempat.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 39
1.
Kepala KUA kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Penghulu
dan Pembantu
PPN.
2.
Kepala KUA wajib melaporkan hasil pencatatan nikah, talak/rujuk secara periodik
kepada Kepala
Kantor
Departemen Agama kabupaten/kota.
3.
Dalam hal-hal tertentu Kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke
KUA.
4.
Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Kepala
Seksi
dan Kepala KUA yang bersangkutan.
5.
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada
Kepala Kantor
Departemen
Agama kabupaten/kota dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama
provinsi.
BAB XX
SANKSI
Pasal 40
1.
PPN dan Penghulu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
ini dikenakan
sanksi
administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pembantu PPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini
dapat
dikenakan
sanksi pemberhentian.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan
berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai persyaratan, pengawasan dan
pencatatan
nikah/rujuk,
pendaftaran cerai talak, cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri
Agama
Nomor 477 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 43
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya
dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 Juni 2007
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MUHAMMAD M. BASYUNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2007
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK
INDONESIA
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2007 NOMOR 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..