SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAH DESA SEPIT, MARI KITA BERSAMA-SAMA MEMBANGUN DESA KITA TERCINTA,DESA SEPIT YANG KONDUSIF, AMAN, TENTERAM DAN DAMAI

Jumat, 20 Juni 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai
bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

Jumat, 13 Juni 2014

PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun sejak awal tahun 2014 UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran
warga masyarakat Desa.

Jumat, 06 Juni 2014

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggall 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan  ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. 
Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam Perubahan UU NO. 23 TAHUN 2006

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN NIKAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan
Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 694);
3. Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019);

PELANTIKAN BPD DESA SEPIT

desasepit's Desa album on Photobucket

VIDEO PELANTIKAN KAUR DESA SEPIT PERIODE 2013-2019

Pidato Kemarahan Presiden Soekarno pada Malaysia