A. Kepala Desa
- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang :
B. Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa yang mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.
- Dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan ;
- pelaksanaan urusan keuangan ;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
- melaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya.
C. Kepala Urusan Umum
- menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat beserta pengirimannya ;
- mengatur dan menata surat-surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/Carik ;
- mengatur rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaannya ;
- menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen-dokumen, absensi Perangkat Desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan ;
- mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dan sebagainya.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang umum ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik;
D. Kepala Urusan Keuangan
- mengelola administrasi keuangan Desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan, penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata pembukuan secara teratur ;
- menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji Perangkat Desa ;
- mengadakan penilaian pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan ;
- membantu kelancaran pemasukan pendapatan Daerah, menginventarisir kekayaan Desa, bondo Desa (luas, status, penggunaan dan lain-lain) ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keuangan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.
E. Kaur Pemerintah
- melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi pertanahan, urusan transmigrasi dan monografi Desa ;
- membantu meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pemerintahan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.
- melaksanakan tugas kegiatan di bidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan/menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan Desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan bimbingan ketrampilan masyarakat di bidang pembangunan fisik Desa ;
- menyusun pelaksanaan pembagian air, membina kadar-kadar pengairan serta kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) ;
- membina kelompok-kelompok koperasi dan lumbung Desa ;
- membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ;
- meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Desa, serta membantu penyusunan program Pembangunan Desa ;
- membantu usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan serta pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pembangunan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.
G. Kaur Kesra
- mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang Nikah Talak Rujuk ;
- menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga ;
- membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya ;
- mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lain serta mengkoordinir pelaksanaannya ;
- membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna sosial ;
- melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan izin usaha sosial;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang kesejahteraan rakyat ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.
H. Kaur Trantib
- melaksanakan tugas kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban antara lain administrasi data petugas keamanan dan pos keamanan di Desa ;
- membina petugas keamanan Desa terhadap hal-hal yang menyangkut keamanan dan ketertiban serta ketrampilan penanganan gangguan keamanan ;
- membantu meningkatkan urusan-urusan keamanan dan ketertiban Desa ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Desa dalam bidang keamanan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (DUKUH)
Tugas
a. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
b. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
c. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
d. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
c. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
e. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (Badan Perwakilan Desa)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
c. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f. Menyusun tata tertib BPD.
Hak
a. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
b. Menyatakan pendapat Kewajiban
c. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
e. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
f. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
g. Memproses pemilihan kepala desa
h. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
i. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
j. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..