MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dengan pertimbangan Menteri Keuangan;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2014;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014.
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan
Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di
semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor
atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi
tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk
alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda
dan motor dan tidak melekar secara permanen serta kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air.
2.
Kendaraan
Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin
penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek
dari instansi yang berwenang.
3.
Pajak
Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
4.
Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak
atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5.
Kendaraan
bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan
teknis dan/atau serta penggunaannya.
6.
Alat-alat
berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat
besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekar
secara permanen.
7.
Nilai
Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran
Umum atas suatu kendaraan bermotor.
8.
Harga
Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
9.
Tahun
Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi
dan identifikasi oleh pihak berwenang.
10. Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di
air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
11. Umur motor adalah umur motor
kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Bagian Kesatu
Kendaraan
Bermotor selain Kendaraan
Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat
Besar
Pasal 2
(1)
Penghitungan
dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur
pokok:
a.
NJKB; dan
b.
bobot
yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan
HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun
2013.
(3)
NJKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I
Peraturan Menteri ini.
(4)
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya
1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
(5)
Koefisien
sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan
jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor
dianggap masih dalam batas toleransi.
(6)
Koefisien
lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti
penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(7)
Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I
Peraturan Menteri ini melalui penetapan sebagai berikut:
a.
sedan,
jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu);
dan
b.
mobil
barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
Pasal 3
(1)
Dasar
pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada
kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang
digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
Pasal 4
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
Pasal 5
(1)
Dasar
pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar
60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada
kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2)
Dasar
pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan
sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana
tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3)
Dasar
pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana
tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4)
Dasar
pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6
Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
NJKB ubah
bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil
penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan
nilai jual ubah
bentuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Menteri ini
ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014.
(3)
Kendaraan
bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam
Lampiran ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
Pasal 7
(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body
dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan
bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun
2013.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor
(GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur
rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
Pasal 8
(1) Jenis
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body,
yaitu:
a.
kayu;
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air
dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
b.
penangkap ikan;
c.
pengerukan; dan
d.
pesiar,
olahragaataurekreasi.
Pasal 9
(1) NJKB
untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor
yang dioperasikan di air.
(2)
Penghitungandasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor
yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
dalam suatu tabel yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 10
(1)
Penghitungan
dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat
besar.
(2)
NJKB
alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013.
Pasal 11
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotoralat-alat berat dan
alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran
Peraturan Menteri
Pasal 12
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Dalam Negeri, dengan perubahan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) NJKB dan
nilai jual ubah
bentuk sebelum tahun pembuatan
2014 ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
(2) NJKB dan nilai jual ubah
bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun
pembuatan lebih muda.
Pasal 14
(1)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan ketentuan:
a.
dalam hal diperoleh
harga kosong (off the road), nilai
jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai;
b.
dalam hal diperoleh
harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah
tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Dalam hal
HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat
ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder
dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.
penggunaan
Kendaraan Bermotor
untuk umum atau pribadi;
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g.
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas Kereta
Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(4)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta nilai jual ubah bentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
Pasal 15
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 berlaku sampai ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB
dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB III
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 16
Kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum
dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
Pasal 17
(1)
Gubernur
menetapkan Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 60 (enam puluh) hari
sejak diterimanya Peraturan ini.
(2)
Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak ditetapkan.
Pasal 18
Dalam hal Peraturan Daerah mengenai PKB dan BBN-KB
tidak mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, Gubernur tidak
menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air.
Pasal 19
(1)
Gubernur
menetapkan NJKB tertentu sesuai HPU setempat khusus untuk daerah yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
(2)
NJKB
tertentu sesuai HPU setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi
sama dengan NJKB yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
Ditetapkan di
Jakarta
|
|||||||
pada tanggal
2 April 2014.
|
|||||||
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||
ttd
GAMAWAN FAUZI
|
|||||||
Diundangkan di Jakarta
|
|||||||
pada tanggal 7 April 2014.
|
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
|||||||
REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||
ttd
|
|||||||
AMIR SYAMSUDIN
|
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2014 NOMOR 447.
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ZUDAN ARIF
FAKRULLOH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP.
19690824 199903 1 001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..