Dana Bantuan Dinas Sosial tersebut diterima melalui Rekening Desa Sepit, Nomor Pada bank NTB pada tanggal 2 januari 2014.
Realisasi Dana Bantuan Dinas Sosial
untuk Pemberdayaan Ekonomi Kreatif tahun 2013 berjumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan penggunaandana tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), sehingga terdapat saldo dana sebesar Rp. 0,-
untuk Pemberdayaan Ekonomi Kreatif tahun 2013 berjumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan penggunaandana tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), sehingga terdapat saldo dana sebesar Rp. 0,-
2.
Rincian penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan
Dinas Sosial untuk pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun Angguran 2013 dapat
dilihat pada table sebagai berikut :
No
|
URAIAN PENGGUNAAN
|
RAB
|
REALISASI
|
SALDO
|
PERSENTASE
(1 %)
|
1
|
Terima bantuan dari Pemerintah Provinsi
NTB
|
25.000.000,-
|
25.000.000,-
|
||
2
|
Pemberian dana
bantuan usaha ekonomi kreatif kepada 9 orang pedagang bakulan dari 7
kekadusan di wilayah Desa Sepit
|
18.000.000,-
|
18.000.000,-
|
7.000.000,-
|
|
3
|
Profil desa
|
3.000.000,-
|
3.000.000,-
|
4.000.000,-
|
|
4
|
Biaya Proposal
|
1.000.000-
|
1.000.000-
|
3.000.000,-
|
|
5
|
ATk
|
200.000,-
|
200.000,-
|
2.800.000,-
|
|
6
|
Pembelian printer
|
800.000,-
|
800.000,-
|
2.000.000,-
|
|
7
|
Biaya Monev
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
0
|
Sepit,
2014
Kepala
Desa Sepit
H. IRPAN JUNAIDI
LAPORAN
KEGIATAN
1.
Realisasi pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan penyerahan dana bantuan usaha ekonomi kreatif kepada pedagang
sembako di wilayah kekadusan desa Sepit kecamatan keruak kabupaten Lombok timur
dilaksanakan pada hari Selasa 15 Januari 2014, jam 14,00 wita , bertempat di
kantor desa sepit , Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, yang dihadiri oleh
kepala Desa Sepit, sekdes, ketua LKMD,Kaur Pembangunan Desa Sepit, Ketua BPD,
Ketu RT, dan Ibu Kader Desa Sepit. (Daftar Hadir terlampir)
Adapun hasil yang dicapai pada pelaksanaan kegiatan tersebut, diantaranya
:
1.
Sistem yang dipergunakan sesuai dengan hasil
kesepakatan dengan
2.
Hasil pengembalian
3.
Pada bulan kesepuluh pedagang harus dapat mengembalikan uang yang
dibantukan ke Desa dan akan di berikan lagi kepada pedagang yang lain.
2.
Penutup
Demikian laporan pertanggung jawaban ini kami buat dengan sebenanya.
Dengan harapan semoga dengan adanya bantuan seperti ini diharapkan dapat
membantu meningkatkan perekonomian warga khususnya pedagang sembako.
Sepit, 2014
Kepala Desa Sepit
H. IRPAN JUNAIDI
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : H. IRPAN JUNAIDI
Jabatan : KEPALA DESA SEPIT
Alamat : DESA SEPIT KECAMATAN KERUAK
Dengan ini menyatakan bahwa
penerimaan dana bantuan keuangan pemerintah propinsi NTB Tahun Anggaran 2013 sebesar sebesar Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Kegiatan bantuan keuangan
kepada desa Sepit dan telah digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan uang
(RPU) pada proposal yang diusulkan sebelumnya.
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan /kesalahan serta kerugian daerah atas penggunaan dana bantuan keuangan
tersebut, saya bersedia untuk bertanggung jawab mengembalikan /menyetor
kerugian daerah ke rekening kas umum daerah pada Biro Keuangan setda Propinsi NTB an dikenakan sanksi administrasi serta pidana
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan dimana
mestinya.
Sepit ,
2014
Penerima bantuan keuangan ,
( H. IRPAN JUNAIDI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA DISINI...
BERSAMA MEMBANGUN DESA..