SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAH DESA SEPIT, MARI KITA BERSAMA-SAMA MEMBANGUN DESA KITA TERCINTA,DESA SEPIT YANG KONDUSIF, AMAN, TENTERAM DAN DAMAI

Rabu, 30 Juli 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Biaya Nikah

Jakarta.- Pemerintah akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama pada  27 Juni 2014 lalu. "Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014) Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir laman Republika.
Untuk Download PDF PP Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Kementerian Agama) atau biasa dikenal dengan Tarif Biaya Nikah dalam format pdf, klik tautan berikut: PP Nomor 48 Tahun 2014 atau link berikut: Tarif Biaya Nikah

PELANTIKAN BPD DESA SEPIT

desasepit's Desa album on Photobucket

VIDEO PELANTIKAN KAUR DESA SEPIT PERIODE 2013-2019

Pidato Kemarahan Presiden Soekarno pada Malaysia